Pailit Telkomsel tak terkait perombakan direksi
Kamis, 18 Oktober 2012 - 18:13 WIB
Pailit Telkomsel tak terkait perombakan direksi
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Alex J Sinaga membantah kasus perusahaannya dengan Prima Jaya Informatika (PJI) terkait dengan perombakan direksi. Menurutnya, siapapun yang menjabat direksi akan mengambil langkah yang sama dalam kasus ini.
"Jadi sebetulnya bukan masalah direksi baru atau lama, siapapaun direksinya pasti mengatakan ikuti prosedurnya," kata Alex di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Prosedur yang dimaksud, lanjutnya, adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah disepakati kedua belah pihak. Dimana pihak PJI harus membayarkan hasil penjualan yang sudah sesuai target sebelum mengajukan Purchase Order (PO) selanjutnya.
"Jadi bukan hanya saya, tapi direksi yang lain juga akan sesuai prosedurnya, ya stop. Justru kalau saya tidak stop, saya melanggar peraturan," tegasnya.
Pada kontrak tersebut, tertulis bahwa PJI harus mencapai target penjualan sebesar Rp10 juta pertahun untuk kartu perdana, dan voucer sebesar Rp120 juta.
"Karena PO sebelumnya prabayar ini ya, kan harus dibayar dulu baru barangnya diambil, nah itu belum terjadi sampai jatuh tempo nggak dibayar, lalu ngajukan lagi PO, oleh sistem manajemn kami itu distop," pungkasnya.
"Jadi sebetulnya bukan masalah direksi baru atau lama, siapapaun direksinya pasti mengatakan ikuti prosedurnya," kata Alex di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Prosedur yang dimaksud, lanjutnya, adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah disepakati kedua belah pihak. Dimana pihak PJI harus membayarkan hasil penjualan yang sudah sesuai target sebelum mengajukan Purchase Order (PO) selanjutnya.
"Jadi bukan hanya saya, tapi direksi yang lain juga akan sesuai prosedurnya, ya stop. Justru kalau saya tidak stop, saya melanggar peraturan," tegasnya.
Pada kontrak tersebut, tertulis bahwa PJI harus mencapai target penjualan sebesar Rp10 juta pertahun untuk kartu perdana, dan voucer sebesar Rp120 juta.
"Karena PO sebelumnya prabayar ini ya, kan harus dibayar dulu baru barangnya diambil, nah itu belum terjadi sampai jatuh tempo nggak dibayar, lalu ngajukan lagi PO, oleh sistem manajemn kami itu distop," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :