Telkomsel tuding Pengadilan Niaga tidak adil

Kamis, 18 Oktober 2012 - 19:49 WIB
Telkomsel tuding Pengadilan Niaga tidak adil
Telkomsel tuding Pengadilan Niaga tidak adil
A A A
Sindonews.com - PT Telkomsel menilai, hakim Pengadilan Niaga tidak melakukan keputusan secara objektif. Hal tersebut lantaran Pengadilan Niaga memutuskan Telkomsel pailit.

"Telkomsel sangat menyesalkan bahwa hakim pengadilan tidak mau memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Diretur Utama Telkomsel Alex Sinaga seperti dikutip dari siaran persnya, saat RDP bersama Komisi VI DPR-RI, Jakarta, Kamis(18/10/2012).

Alex mengungkapkan, Telkomsel telah menyerahkan semua bukti yang menunjukan tidak ada utang sederhanan di kasus ini, seperti yang disyaratkan Undang-Undang (UU) kepailitan.

Menurutnya, sesuai dengan UU No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan, Pengadilan Niaga hanya dapat memeriksa kasus utang piutang sederhanan yang tidak bermasalah.

"Dalam gugatan PT Prima ini, Telkomsel tidak merasa memiliki utang terhadap PT Prima, bahkan kenyataannya PT Prima masih memiliki PO senilai Rp4,8 miliar untuk pemesanan Mei 2012 yang belum di bayarkan ke Telkomsel," tukas Alex.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5475 seconds (0.1#10.140)