Menkeu ajak KL tiru KPK
Jum'at, 19 Oktober 2012 - 14:20 WIB
Menkeu ajak KL tiru KPK
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyarankan agar setiap Kementerian/Lembaga mencontoh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penerimaan hibah. Komisi tersebut menurutnya sangat tertib dalam mekanisme ini.
Menurutnya, dana hibah ada dua jenis. Pertama, hibah yang terencana dan dana yang tidak terencana. Agus mengatakan, KPK adalah tergolong hibah yang tidak terencana.
"Dalam pembahasan tadi bahwa KPK sebagai lembaga Negara dia itu tertib, dia itu begitu nerima hibah langsung melaporkan ke Bendaharawan Umum Negara (BUN) untuk pertanggungjawabkan itu," kata Agus di kantornya, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Saat kata sambutan pada acara Evaluasi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga pada Portfolio Auditorat Keuangan Negara II BPK RI, Agus mengatakan terdapat penerimaan hibah langsung pada K/L belum dilaporkan kepada BUN dan dikelola diluar mekanisme APBN.
Berdasarkan data Badan Pemerika Keuangan (BPK) ada penemuan berupa uang/barang/jasa pada 15 K/L senilai Rp292,4 miliar dan USD782 ribu serta belanja yang bersumber dari hibah pada 14 K/L senilai Rp311 miliar dan USD777 ribu yang belum dilaporkan Kementerian Keuangan selaku BUN. "Nah masih banyak yang nerima hibah tapi gak dilaporkan ke akhir tahun," jelasnya.
Dia menegaskan, K/L harus dapat meyakinkan hibah yang diterima harus betul punya tujuan yang baik. "Kemudian nanti sumber dananya tidak jelas, atau digunakan secara tidak jelas, jadi ini yang kita mau tata," pungkasnya.
Menurutnya, dana hibah ada dua jenis. Pertama, hibah yang terencana dan dana yang tidak terencana. Agus mengatakan, KPK adalah tergolong hibah yang tidak terencana.
"Dalam pembahasan tadi bahwa KPK sebagai lembaga Negara dia itu tertib, dia itu begitu nerima hibah langsung melaporkan ke Bendaharawan Umum Negara (BUN) untuk pertanggungjawabkan itu," kata Agus di kantornya, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Saat kata sambutan pada acara Evaluasi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga pada Portfolio Auditorat Keuangan Negara II BPK RI, Agus mengatakan terdapat penerimaan hibah langsung pada K/L belum dilaporkan kepada BUN dan dikelola diluar mekanisme APBN.
Berdasarkan data Badan Pemerika Keuangan (BPK) ada penemuan berupa uang/barang/jasa pada 15 K/L senilai Rp292,4 miliar dan USD782 ribu serta belanja yang bersumber dari hibah pada 14 K/L senilai Rp311 miliar dan USD777 ribu yang belum dilaporkan Kementerian Keuangan selaku BUN. "Nah masih banyak yang nerima hibah tapi gak dilaporkan ke akhir tahun," jelasnya.
Dia menegaskan, K/L harus dapat meyakinkan hibah yang diterima harus betul punya tujuan yang baik. "Kemudian nanti sumber dananya tidak jelas, atau digunakan secara tidak jelas, jadi ini yang kita mau tata," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :