Capai target, Ditjen Pajak kerja sama Polri-Kejaksaan
Rabu, 24 Oktober 2012 - 11:05 WIB
Capai target, Ditjen Pajak kerja sama Polri-Kejaksaan
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan sosialisasi ke-11 kota terkait kesepakatan bersama Kepolisian Negara RI (Polri) dan dan Kejaksaan Negara RI. Kerja sama ini disepakati 8 Maret 2012 lampau.
"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar unit vertikal dari masing-masing pihak dapat berkoordinasi, melaksanakan dan menindaklanjuti nota kesepahaman," kata Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Seperti diketahui, target penerimaan pajak hingga akhir 2012 ini sebesar Rp 1.016,7 triliun. Karena itu, dibutuhkan berbagai elemen untuk mengamankan penerimaan perpajakan.
"Ini meliputi kerja sama dalam bidang penegakkan hukum, seperti kerja sama penyidikan perpajakan, pengamanan kegiatan, dan pelaksanaan tugas DJP," jelasnya.
Selain itu, juga kerja sama dengan Polri. Pemanfaatan data dan informasi menjadi tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan kesepakatan antara DJP dan Kejaksaan RI mengatur kerja sama dalam rangka meningkatkan kinerja para pihak dan untuk mengamankan penerimaan perpajakan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
DJP dan Kejaksaan RI kerja samanya, meliputi kerja sama dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, seperti kerja sama dalam proses penuntutan perkara tindak pidana perpajakan, kerja sama dan dukungan dalam pelaksanaan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara, seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, sosialisasi dan penyuluhan, penerangan hukum serta pemanfaatan data dan informasi.
"Tujuan ini ada beberapa, dan DJP mengharapkan bisa direalisasikan agar kerja sama dengan DJP-Polri dan DJP- Kejaksaan RI. Ini karena masih banyak kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengumpulkan potensi-potensi pajak," pungkasnya.
"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar unit vertikal dari masing-masing pihak dapat berkoordinasi, melaksanakan dan menindaklanjuti nota kesepahaman," kata Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Seperti diketahui, target penerimaan pajak hingga akhir 2012 ini sebesar Rp 1.016,7 triliun. Karena itu, dibutuhkan berbagai elemen untuk mengamankan penerimaan perpajakan.
"Ini meliputi kerja sama dalam bidang penegakkan hukum, seperti kerja sama penyidikan perpajakan, pengamanan kegiatan, dan pelaksanaan tugas DJP," jelasnya.
Selain itu, juga kerja sama dengan Polri. Pemanfaatan data dan informasi menjadi tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan kesepakatan antara DJP dan Kejaksaan RI mengatur kerja sama dalam rangka meningkatkan kinerja para pihak dan untuk mengamankan penerimaan perpajakan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
DJP dan Kejaksaan RI kerja samanya, meliputi kerja sama dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, seperti kerja sama dalam proses penuntutan perkara tindak pidana perpajakan, kerja sama dan dukungan dalam pelaksanaan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara, seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, sosialisasi dan penyuluhan, penerangan hukum serta pemanfaatan data dan informasi.
"Tujuan ini ada beberapa, dan DJP mengharapkan bisa direalisasikan agar kerja sama dengan DJP-Polri dan DJP- Kejaksaan RI. Ini karena masih banyak kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengumpulkan potensi-potensi pajak," pungkasnya.
(rna)
Lihat Juga :