Penetapan UMK di Jatim terancam molor
Rabu, 24 Oktober 2012 - 17:30 WIB
Penetapan UMK di Jatim terancam molor
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur terancam molor. Selain ada lima wilyah yang belum menyerahkan usulan ke Gubernur, telah terjadi masalah saat penentuan komponen standar komponen hidup layak (KHL) di wilayah Pasuruan dan Surabaya.
Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) Asisoasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur meminta, untuk dilakukan survei ulang di Surabaya terkait harga-harga yang tidak wajar. Sedangkan KHL di Pasuruan cacat hukum karena bertentangan dengan Permenakertrans nomer 13 tahun 2012 tentang KHL.
Menurut Kordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim Johnson M Simanjutak, untuk wilayah Surabaya saat survei terakhir yang dilakukan pada bulan September lalu telah terjadi harga yang tidak wajar karena pada saat pelaksanaan tawar-menawar harga saat survey tidak dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Untuk Wilayah Surabaya, kami minta dilakukan survei ulang atas hasil survei tersebut. Contohnya pada harga sepatu. Di pasar wonokromo mencapai Rp131.666. Kemudian di Pasar Soponyono mencapai Rp47.500 dan Pasar Balong Sari sebesar Rp52.500, ada harga yang ektsreem. Kami minta disurvei ulang," kata Johnson di Surabaya, Rabu (24/10/2012).
Permintaan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Pengupahan Kota Surabaya. Sayangnya permintaan tersebut ditolak. Sikap tersebut sangat disayangkan karena Dewan Pengupahan Surabaya belum menetapkan nilai akhir dari KHL.
Dengan demikian, belum ada satu angkapun yang direkomendasikan dewan pengupahan Surabaya terkait besaran UMK di Surabaya. Kondisi inilah yang menjadi alasan hingga saat ini, Kota Surabaya masih belum menyampaikan usulan ke pemerintah propinsi Jatim.
Untuk Pasuruan, lanjut Johnson, telah terjadi kesalahan mekanisme hukum dalam penentuan KHL. Pasalnya, dewan pengupahan setempat masih menggunakan mekanisme lama yakni Permenakertrans nomer 17 tahun 2012. Padahal, sejak terbitnya Permenakertrans nomer 13 tahun 2012 itu, Permenakertrans yang lama sudah tidak berlaku.
"Karena mekanisme yang digunakan itulah sehingga UMK di Pasuruan mencapai Rp1,5 Juta dan tentunya melebihi Kota Surabaya," katanya.
Parahnya lagi, ketika ada tuntutan agar UMK sejumlah wilayah di Jawa Timur meminta agar UMK-nya sama dengan Pasuruan, Apindo tidak mempermasalahkan besaran UMK yang dihasilkan asalkan mekanismenya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Nggak ada masalah berapa besarannya yang penting sesuai dengan mekanisme," tandasnya.
Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) Asisoasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur meminta, untuk dilakukan survei ulang di Surabaya terkait harga-harga yang tidak wajar. Sedangkan KHL di Pasuruan cacat hukum karena bertentangan dengan Permenakertrans nomer 13 tahun 2012 tentang KHL.
Menurut Kordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim Johnson M Simanjutak, untuk wilayah Surabaya saat survei terakhir yang dilakukan pada bulan September lalu telah terjadi harga yang tidak wajar karena pada saat pelaksanaan tawar-menawar harga saat survey tidak dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Untuk Wilayah Surabaya, kami minta dilakukan survei ulang atas hasil survei tersebut. Contohnya pada harga sepatu. Di pasar wonokromo mencapai Rp131.666. Kemudian di Pasar Soponyono mencapai Rp47.500 dan Pasar Balong Sari sebesar Rp52.500, ada harga yang ektsreem. Kami minta disurvei ulang," kata Johnson di Surabaya, Rabu (24/10/2012).
Permintaan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Pengupahan Kota Surabaya. Sayangnya permintaan tersebut ditolak. Sikap tersebut sangat disayangkan karena Dewan Pengupahan Surabaya belum menetapkan nilai akhir dari KHL.
Dengan demikian, belum ada satu angkapun yang direkomendasikan dewan pengupahan Surabaya terkait besaran UMK di Surabaya. Kondisi inilah yang menjadi alasan hingga saat ini, Kota Surabaya masih belum menyampaikan usulan ke pemerintah propinsi Jatim.
Untuk Pasuruan, lanjut Johnson, telah terjadi kesalahan mekanisme hukum dalam penentuan KHL. Pasalnya, dewan pengupahan setempat masih menggunakan mekanisme lama yakni Permenakertrans nomer 17 tahun 2012. Padahal, sejak terbitnya Permenakertrans nomer 13 tahun 2012 itu, Permenakertrans yang lama sudah tidak berlaku.
"Karena mekanisme yang digunakan itulah sehingga UMK di Pasuruan mencapai Rp1,5 Juta dan tentunya melebihi Kota Surabaya," katanya.
Parahnya lagi, ketika ada tuntutan agar UMK sejumlah wilayah di Jawa Timur meminta agar UMK-nya sama dengan Pasuruan, Apindo tidak mempermasalahkan besaran UMK yang dihasilkan asalkan mekanismenya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Nggak ada masalah berapa besarannya yang penting sesuai dengan mekanisme," tandasnya.
(rna)
Lihat Juga :