Penetapan UMK di Jatim terancam molor

Rabu, 24 Oktober 2012 - 17:30 WIB
Penetapan UMK di Jatim...
Penetapan UMK di Jatim terancam molor
A A A
Sindonews.com - Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur terancam molor. Selain ada lima wilyah yang belum menyerahkan usulan ke Gubernur, telah terjadi masalah saat penentuan komponen standar komponen hidup layak (KHL) di wilayah Pasuruan dan Surabaya.

Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) Asisoasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur meminta, untuk dilakukan survei ulang di Surabaya terkait harga-harga yang tidak wajar. Sedangkan KHL di Pasuruan cacat hukum karena bertentangan dengan Permenakertrans nomer 13 tahun 2012 tentang KHL.

Menurut Kordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim Johnson M Simanjutak, untuk wilayah Surabaya saat survei terakhir yang dilakukan pada bulan September lalu telah terjadi harga yang tidak wajar karena pada saat pelaksanaan tawar-menawar harga saat survey tidak dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Untuk Wilayah Surabaya, kami minta dilakukan survei ulang atas hasil survei tersebut. Contohnya pada harga sepatu. Di pasar wonokromo mencapai Rp131.666. Kemudian di Pasar Soponyono mencapai Rp47.500 dan Pasar Balong Sari sebesar Rp52.500, ada harga yang ektsreem. Kami minta disurvei ulang," kata Johnson di Surabaya, Rabu (24/10/2012).

Permintaan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Pengupahan Kota Surabaya. Sayangnya permintaan tersebut ditolak. Sikap tersebut sangat disayangkan karena Dewan Pengupahan Surabaya belum menetapkan nilai akhir dari KHL.

Dengan demikian, belum ada satu angkapun yang direkomendasikan dewan pengupahan Surabaya terkait besaran UMK di Surabaya. Kondisi inilah yang menjadi alasan hingga saat ini, Kota Surabaya masih belum menyampaikan usulan ke pemerintah propinsi Jatim.

Untuk Pasuruan, lanjut Johnson, telah terjadi kesalahan mekanisme hukum dalam penentuan KHL. Pasalnya, dewan pengupahan setempat masih menggunakan mekanisme lama yakni Permenakertrans nomer 17 tahun 2012. Padahal, sejak terbitnya Permenakertrans nomer 13 tahun 2012 itu, Permenakertrans yang lama sudah tidak berlaku.

"Karena mekanisme yang digunakan itulah sehingga UMK di Pasuruan mencapai Rp1,5 Juta dan tentunya melebihi Kota Surabaya," katanya.

Parahnya lagi, ketika ada tuntutan agar UMK sejumlah wilayah di Jawa Timur meminta agar UMK-nya sama dengan Pasuruan, Apindo tidak mempermasalahkan besaran UMK yang dihasilkan asalkan mekanismenya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Nggak ada masalah berapa besarannya yang penting sesuai dengan mekanisme," tandasnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
8 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
9 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
9 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
10 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
10 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved