Dirut Telkom: PJI belum bayar ke Telkomsel
Kamis, 25 Oktober 2012 - 10:01 WIB
Dirut Telkom: PJI belum bayar ke Telkomsel
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Telkom (Telkom) Arief Yahya menegaskan bahwa PT Prima Jaya Informatika (PJI) belum membayar produk yang dialokasikan sehingga menyebabkan Telkomsel menghentikan pengiriman produk kepada PJI.
"Surat pesanan PJI Nomor 026 tanggal 9 Mei 2012 sebesar Rp 4,8 miliar sudah disetujui Telkomsel dan produk sudah dialokasikan sesuai pesanan, namun PJI tidak membayar sampai jatuh tempo 15 Mei 2012. Maka, pasokan otomatis diblok secara sistem sehingga untuk pesanan berikutnya dihentikan sesuai perjanjian kerja sama," jelas Arief Yahya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/10/2012) malam.
Arief menuturkan, pesanan produk PJI sejak Agustus 2011 sampai dengan pesanan yang disepakati (Purchase Order/PO) tanggal 2 Mei 2012 telah diproses sesuai perjanjian. Dengan mengikuti mekanisme, produk diterima, disetujui, kemudian dialokasikan. "Lalu PO dibayar, produk diambil mitra," ujarnya.
Telkomsel, lanjut Arif, belum menerima pembayaran dari PJI. Sehingga, perseroan menolak pemesanan pada 20 dan 21 Juni 2012 sebesar Rp 5,26 miliar. "Pesanan PO PJI nomor 027 dan nomor 028 tanggal 20 dan 21 Juni 2012 sebesar Rp 5,26 miliar tidak disetujui Telkomsel," terangnya.
Selain itu, Arief juga mengungkapkan bahwa Telkomsel telah melakukan mediasi dengan PJI pada 27 Juni 2012 lalu terkait penolakan surat pesanan pada Juni 2012. "PJI mengirimkan somasi pertama dan terakhir pada 28 Juni 2012, menyatakan Telkomsel memiliki hutang Rp 5,26 miliar yang jatuh tempo pada 25 Juni 2012, atas PO yang ditolak Telkomsel," pungkas dia.
"Surat pesanan PJI Nomor 026 tanggal 9 Mei 2012 sebesar Rp 4,8 miliar sudah disetujui Telkomsel dan produk sudah dialokasikan sesuai pesanan, namun PJI tidak membayar sampai jatuh tempo 15 Mei 2012. Maka, pasokan otomatis diblok secara sistem sehingga untuk pesanan berikutnya dihentikan sesuai perjanjian kerja sama," jelas Arief Yahya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/10/2012) malam.
Arief menuturkan, pesanan produk PJI sejak Agustus 2011 sampai dengan pesanan yang disepakati (Purchase Order/PO) tanggal 2 Mei 2012 telah diproses sesuai perjanjian. Dengan mengikuti mekanisme, produk diterima, disetujui, kemudian dialokasikan. "Lalu PO dibayar, produk diambil mitra," ujarnya.
Telkomsel, lanjut Arif, belum menerima pembayaran dari PJI. Sehingga, perseroan menolak pemesanan pada 20 dan 21 Juni 2012 sebesar Rp 5,26 miliar. "Pesanan PO PJI nomor 027 dan nomor 028 tanggal 20 dan 21 Juni 2012 sebesar Rp 5,26 miliar tidak disetujui Telkomsel," terangnya.
Selain itu, Arief juga mengungkapkan bahwa Telkomsel telah melakukan mediasi dengan PJI pada 27 Juni 2012 lalu terkait penolakan surat pesanan pada Juni 2012. "PJI mengirimkan somasi pertama dan terakhir pada 28 Juni 2012, menyatakan Telkomsel memiliki hutang Rp 5,26 miliar yang jatuh tempo pada 25 Juni 2012, atas PO yang ditolak Telkomsel," pungkas dia.
(gpr)
Lihat Juga :