Pengusaha protes pembatasan pekerja outsourcing
Selasa, 30 Oktober 2012 - 18:50 WIB
Pengusaha protes pembatasan pekerja outsourcing
A
A
A
Sindonews.com - Kalangan pengusaha akan mengajukan Menakertrans ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila menerbitkan peraturan tentang lima bidang pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo) Sofjan Wanandi menyatakan, pembatasan lima bidang pekerjaan itu sama saja dengan melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ditambah lagi dalam peraturan perundangan tersebut tidak ada satu alinea pun yang menyebut tentang sistem alih daya ini. Kementerian seharusnya juga menyadari bahwa peraturan kementerian itu tidak dapat diterbitkan sebelum dibahas dalam lembaga Tripartit Nasional.
Sofjan menyatakan, meskipun sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan outsourcing sebetulnya pemerintah tidak perlu terburu-buru membuat peraturan penggantinya. Apalagi jika peraturan yang baru tersebut hanya mementingkan satu pihak saja dan juga berpotensi melanggar hukum.
"Investasi akan lari jika pemerintah saja tidak taat hukum, tidak taat undang-undang. Jika pemerintah tidak taat (hukum), untuk apa pengusaha dan pekerja taat peraturan," katanya dalam diskusi Jurnalis Nakertrans tentang Jaminan Kelangsungan Pekerjaan dalam Sistem Outsourcing di gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Diketahui, Kemenakertrans menetapkan hanya ada lima bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan yakni cleaning service, jasa keamanan, transportasi, catering, dan jasa penunjang migas pertambangan.
Kelima jenis pekerjaan itu diperbolehkan dengan sistem pemborongan pekerjaan sesuai dengan yang diatur dan diperbolehkan melalui perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Sofjan menuturkan, ada 10 perusahaan kelas menegah di Indonesia yang terancam tutup. Hal ini sebagian besar disebabkan karena adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pekerja atau buruh terhadap pihak perusahaan. Mayoritas perusahaan itu termasuk kelas menengah. Mereka beralasan terpaksa harus menutup perusahaan tersebut karena sudah tidak tahan dengan ulah para pekerjanya.
Sofjan mengatakan, dari kesepuluh perusahaan tersebut sudah ada satu perusahaan asal Korea yang sudah mengirimkan surat resmi kepada Apindo terkait rencananya untuk menutup perusahaannya. Selain itu, juga ada salah satu produsen sepatu asal Indonesia yang juga sudah beberapa hari ini menghentikan produksinya karena juga disebabkan ulah para pekerjanya.
“Kami sudah berkomunikasi degan pihak mereka dan berupaya untuk menahan agar perusahaan tersebut tetap dibuka. Kami juga meminta waktu setidaknya 1 bulan untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial antara pihak perusahaan dan pekerja. Kami berjanji, jika selama satu bulan tidak juga mampu menyelesaikan masalah itu, ya sudah terserah, kami tidak bisa berbuat banyak,” paparnya.
Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Ditjen Pembinaan Hubungan Kerja dan Jamsostek Kemenakertrans, Sri Nurhaningsih yang membacakan sambutan Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota No 163/MEN/PHIJSK-PKKAD/VII/2012 yang diterbitkan 26 Juli 2012 sebagai jawaban penolakan pekerja/buruh atas pelaksanaan outsourcing.
"Peraturan itu meminta agar melakukan pendataan perusahaan outsourcing dan melakukan evaluasi, serta menempuh langkah penyelesaian jika pelaksanaan outsourcing tidak sesuai ketentuan," ungkapnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, sesuai kesepakatan pemerintah dengan serikat pekerja bahwa permenakertrans tentang pelarangan penggunaan outsourcing akan dikeluarkan paling lambat 2 November mendatang dengan prinsipnya pada proses produksi langsung dilarang menggunakan pekerja alih daya.
Setiap pekerja/buruh yang bekerja di sebuah perusahaan maka majikannya adalah pemilik perusahaan bukan di luar perusahaan perusahaan. Selain itu pekerja alih daya hanya boleh untuk lima jenis pekerjaan saja yaitu catering, cleaning service, security, driver, jasa penunjang pertambangan/perminyakan dan diluar lima jenis itu tidak diperbolehkan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo) Sofjan Wanandi menyatakan, pembatasan lima bidang pekerjaan itu sama saja dengan melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ditambah lagi dalam peraturan perundangan tersebut tidak ada satu alinea pun yang menyebut tentang sistem alih daya ini. Kementerian seharusnya juga menyadari bahwa peraturan kementerian itu tidak dapat diterbitkan sebelum dibahas dalam lembaga Tripartit Nasional.
Sofjan menyatakan, meskipun sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan outsourcing sebetulnya pemerintah tidak perlu terburu-buru membuat peraturan penggantinya. Apalagi jika peraturan yang baru tersebut hanya mementingkan satu pihak saja dan juga berpotensi melanggar hukum.
"Investasi akan lari jika pemerintah saja tidak taat hukum, tidak taat undang-undang. Jika pemerintah tidak taat (hukum), untuk apa pengusaha dan pekerja taat peraturan," katanya dalam diskusi Jurnalis Nakertrans tentang Jaminan Kelangsungan Pekerjaan dalam Sistem Outsourcing di gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Diketahui, Kemenakertrans menetapkan hanya ada lima bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan yakni cleaning service, jasa keamanan, transportasi, catering, dan jasa penunjang migas pertambangan.
Kelima jenis pekerjaan itu diperbolehkan dengan sistem pemborongan pekerjaan sesuai dengan yang diatur dan diperbolehkan melalui perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Sofjan menuturkan, ada 10 perusahaan kelas menegah di Indonesia yang terancam tutup. Hal ini sebagian besar disebabkan karena adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pekerja atau buruh terhadap pihak perusahaan. Mayoritas perusahaan itu termasuk kelas menengah. Mereka beralasan terpaksa harus menutup perusahaan tersebut karena sudah tidak tahan dengan ulah para pekerjanya.
Sofjan mengatakan, dari kesepuluh perusahaan tersebut sudah ada satu perusahaan asal Korea yang sudah mengirimkan surat resmi kepada Apindo terkait rencananya untuk menutup perusahaannya. Selain itu, juga ada salah satu produsen sepatu asal Indonesia yang juga sudah beberapa hari ini menghentikan produksinya karena juga disebabkan ulah para pekerjanya.
“Kami sudah berkomunikasi degan pihak mereka dan berupaya untuk menahan agar perusahaan tersebut tetap dibuka. Kami juga meminta waktu setidaknya 1 bulan untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial antara pihak perusahaan dan pekerja. Kami berjanji, jika selama satu bulan tidak juga mampu menyelesaikan masalah itu, ya sudah terserah, kami tidak bisa berbuat banyak,” paparnya.
Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Ditjen Pembinaan Hubungan Kerja dan Jamsostek Kemenakertrans, Sri Nurhaningsih yang membacakan sambutan Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota No 163/MEN/PHIJSK-PKKAD/VII/2012 yang diterbitkan 26 Juli 2012 sebagai jawaban penolakan pekerja/buruh atas pelaksanaan outsourcing.
"Peraturan itu meminta agar melakukan pendataan perusahaan outsourcing dan melakukan evaluasi, serta menempuh langkah penyelesaian jika pelaksanaan outsourcing tidak sesuai ketentuan," ungkapnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, sesuai kesepakatan pemerintah dengan serikat pekerja bahwa permenakertrans tentang pelarangan penggunaan outsourcing akan dikeluarkan paling lambat 2 November mendatang dengan prinsipnya pada proses produksi langsung dilarang menggunakan pekerja alih daya.
Setiap pekerja/buruh yang bekerja di sebuah perusahaan maka majikannya adalah pemilik perusahaan bukan di luar perusahaan perusahaan. Selain itu pekerja alih daya hanya boleh untuk lima jenis pekerjaan saja yaitu catering, cleaning service, security, driver, jasa penunjang pertambangan/perminyakan dan diluar lima jenis itu tidak diperbolehkan.
(gpr)
Lihat Juga :