3.996 koperasi di Jatim 'mati suri'
Rabu, 31 Oktober 2012 - 08:00 WIB
3.996 koperasi di Jatim 'mati suri'
A
A
A
Sindonews.com - Macetnya perputaran usaha membuat 3.996 Koperasi di Jawa Timur mati suri. Sejumlah koperasi ini kinerjanya tidak teratur dalam perputaran modal usaha.
Menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM) Fattah Jasin, saat ini di Jatim ada 29.147 unit koperasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 3.996 unit mati suri.
"Sejumlah Koperasi itu tidak melakukan rapat anggota, perputara neraca keuangannya tidak stabil, miliki jumlah aset dan sisa hasil usaha terlampau kecil," kata Fattah, Selasa (30/10/2012).
Dinkop Jatim berusaha untuk menghidupkan kembali koperasi tersebut. Sayangnya, usaha tersebut tidak maksimal lantaran terbentur dengan aturan perundang-udangan yang lama. Artinya, tidak ada pihak luar yang bisa melakukan intervensi terhadap koperasi tersebut.
Sebab, kepengurusan koperasi ini bersifat tertutup dan kekuasaan tertinggi berada di rapat anggota tahunan (RAT). Ia berharap, satu-satunya solusi untuk persoalan tersebut adalah UU Perkoperasian yang baru dan merupakan revisi dari Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
Dia menjelaskan, beberapa subtansi dalam aturan baru tersebut dapat digunakan untuk mengihidupkan koperasi yang mati suri itu. Di antaranya, penguatan sistem permodalan koperasi. Dari aturan baru itu, Koperasi dapat menerbitkan sertifikat modal koperasi (SMK). Aturan anyar itu ada penegasan sifat Koperasi Simpan Pinjam dengan prinsip dari, oleh dan untuk anggota.
Aturan tersebut tentunya menutup peluang bagi pihak-pihak yang menjadikan Koperasi sebagai sasaran pencucian uang dalam bentuk kolektif. Termasuk legalisasi atas praktik keuangan yang bersifat rentenir.
"Aturan baru itu juga dibentuk lembaga penjamin simpanan (LPS) khusus koperasi. Tentunya akan menjamin simpanan anggota di sebuah koperasi. Lembaga baru ini akan sangat membantu koperasi khususnya yang berjenis usaha simpan pinjam," tukasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menegaskan Undang-Undang Perkoperasian terbaru telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR. Impelementasi aturan baru itu, didukung melalui penyusunan 10 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
Undang-undang tersebut diharapkan mampu merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional. Selain itu juga melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi.
Menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM) Fattah Jasin, saat ini di Jatim ada 29.147 unit koperasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 3.996 unit mati suri.
"Sejumlah Koperasi itu tidak melakukan rapat anggota, perputara neraca keuangannya tidak stabil, miliki jumlah aset dan sisa hasil usaha terlampau kecil," kata Fattah, Selasa (30/10/2012).
Dinkop Jatim berusaha untuk menghidupkan kembali koperasi tersebut. Sayangnya, usaha tersebut tidak maksimal lantaran terbentur dengan aturan perundang-udangan yang lama. Artinya, tidak ada pihak luar yang bisa melakukan intervensi terhadap koperasi tersebut.
Sebab, kepengurusan koperasi ini bersifat tertutup dan kekuasaan tertinggi berada di rapat anggota tahunan (RAT). Ia berharap, satu-satunya solusi untuk persoalan tersebut adalah UU Perkoperasian yang baru dan merupakan revisi dari Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
Dia menjelaskan, beberapa subtansi dalam aturan baru tersebut dapat digunakan untuk mengihidupkan koperasi yang mati suri itu. Di antaranya, penguatan sistem permodalan koperasi. Dari aturan baru itu, Koperasi dapat menerbitkan sertifikat modal koperasi (SMK). Aturan anyar itu ada penegasan sifat Koperasi Simpan Pinjam dengan prinsip dari, oleh dan untuk anggota.
Aturan tersebut tentunya menutup peluang bagi pihak-pihak yang menjadikan Koperasi sebagai sasaran pencucian uang dalam bentuk kolektif. Termasuk legalisasi atas praktik keuangan yang bersifat rentenir.
"Aturan baru itu juga dibentuk lembaga penjamin simpanan (LPS) khusus koperasi. Tentunya akan menjamin simpanan anggota di sebuah koperasi. Lembaga baru ini akan sangat membantu koperasi khususnya yang berjenis usaha simpan pinjam," tukasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menegaskan Undang-Undang Perkoperasian terbaru telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR. Impelementasi aturan baru itu, didukung melalui penyusunan 10 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
Undang-undang tersebut diharapkan mampu merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional. Selain itu juga melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi.
(gpr)
Lihat Juga :