Ekonomi biaya tinggi harus ditekan Pemda
Rabu, 31 Oktober 2012 - 19:25 WIB
Ekonomi biaya tinggi harus ditekan Pemda
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah daerah harus menekan ekonomi berbiaya tinggi (high cost economy) agar upah pekerja dapat dinaikkan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, salah satu upaya untuk menaikkan upah pekerja/buruh adalah dengan menekan dan menghilangkan penyebab-penyebab terjadinya ekonomi biaya tinggi yang memberatkan dunia usaha di Indonesia.
Muhaimin mengatakan selama ini ongkos usaha yang mahal menjadi penghambat ekonomi yang membuat para pengusaha kesulitan mengembangkan usahanya dan menaikkan upah pekerja secara signifikan.
Langkah konkret menghapus biaya tinggi tersebut yakni dengan menghilangkan praktek pungutan liar, mempermudah perizinan yang berbelit-belit dan biaya-biaya tidak jelas lainnya yang selama ini membebani pengusaha.
Muhaimin optimis dunia usaha di Indonesia bisa menaikan upah buruh bila terjadi penurunan biaya produksi, penekanan ekonomi biaya tinggi, perbaikan infrastruktur dan proses perijinan yang mudah dan murah.
Dijelaskan Muhaimin, pihak Kemenakertrans telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 17/MEN/ VII1/2005.
“Kami tambah 46 komponen KHL menjadi 60. Lalu ada delapan jenis penyesuaian kualitas dan satu perubahan jenis kebutuhan,” katanya di gedung Kemenakertrans.
Muhaimin meminta agar Gubernur dalam menetapkan upah minimum untuk mempertimbangkan kesejahteraan pekerja sebagai factor penting. Salah satu caranya adalah menghitung insentif sewa rumah sama transportasi.
Muhaimin menambahkan, koordinasi dengan kepala daerah seluruh Jabodetabek harus dilakukan agar keputusahan upahnya bisa saling mensinkronkan dan mengkoordinasikan tidak berjalan sendiri-sendiri sehingga tidak saling iri sehingga sesuai dengan kebutuhannya masing-masing Jabodetabek.
Muhaimin mengatakan kira-kira pertengahan bulan ini semua sudah ada yang mulai menetapkan Upah minimum. Sinkronisasi antara dewan pengupahan daerah dilakukan dengan cara menunggu hasil survey dan menunggu keputusan gubernur.
“Penetapan upah minimum di Jabodetabek diharapkan berjalan smooth, terbuka dan terjadi dialog diantara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Kita minta terus menerus koodinasi sebelum penetapan SK Gubernur menyangkut upah minimum,” ujarnya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, salah satu upaya untuk menaikkan upah pekerja/buruh adalah dengan menekan dan menghilangkan penyebab-penyebab terjadinya ekonomi biaya tinggi yang memberatkan dunia usaha di Indonesia.
Muhaimin mengatakan selama ini ongkos usaha yang mahal menjadi penghambat ekonomi yang membuat para pengusaha kesulitan mengembangkan usahanya dan menaikkan upah pekerja secara signifikan.
Langkah konkret menghapus biaya tinggi tersebut yakni dengan menghilangkan praktek pungutan liar, mempermudah perizinan yang berbelit-belit dan biaya-biaya tidak jelas lainnya yang selama ini membebani pengusaha.
Muhaimin optimis dunia usaha di Indonesia bisa menaikan upah buruh bila terjadi penurunan biaya produksi, penekanan ekonomi biaya tinggi, perbaikan infrastruktur dan proses perijinan yang mudah dan murah.
Dijelaskan Muhaimin, pihak Kemenakertrans telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 17/MEN/ VII1/2005.
“Kami tambah 46 komponen KHL menjadi 60. Lalu ada delapan jenis penyesuaian kualitas dan satu perubahan jenis kebutuhan,” katanya di gedung Kemenakertrans.
Muhaimin meminta agar Gubernur dalam menetapkan upah minimum untuk mempertimbangkan kesejahteraan pekerja sebagai factor penting. Salah satu caranya adalah menghitung insentif sewa rumah sama transportasi.
Muhaimin menambahkan, koordinasi dengan kepala daerah seluruh Jabodetabek harus dilakukan agar keputusahan upahnya bisa saling mensinkronkan dan mengkoordinasikan tidak berjalan sendiri-sendiri sehingga tidak saling iri sehingga sesuai dengan kebutuhannya masing-masing Jabodetabek.
Muhaimin mengatakan kira-kira pertengahan bulan ini semua sudah ada yang mulai menetapkan Upah minimum. Sinkronisasi antara dewan pengupahan daerah dilakukan dengan cara menunggu hasil survey dan menunggu keputusan gubernur.
“Penetapan upah minimum di Jabodetabek diharapkan berjalan smooth, terbuka dan terjadi dialog diantara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Kita minta terus menerus koodinasi sebelum penetapan SK Gubernur menyangkut upah minimum,” ujarnya.
(gpr)
Lihat Juga :