Upah minimum buruh ditetapkan akhir bulan ini
Jum'at, 02 November 2012 - 13:05 WIB
Upah minimum buruh ditetapkan akhir bulan ini
A
A
A
Sindonews.com - Bertemunya tiga Gubernur dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Menakertrans) diketahui bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait penetapan Undan-Undang upah minimum buruh.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Banten Ratu Atut dan Menakertrans Muhaimin Iskandar akan melakukan persiapan terkait penetapan UU itu yang akan dilakukan pada tanggal 20 November mendatang.
"Hari ini kita berempat, tiga gubernur, DKI, Banten, dan Jawa Barat melakukan koordinasi persiapan penetapan UU upah minimum yang maksimal penetapannya akan kita lakukan akhir bulan ini. Yaitu sekitar menjelang tanggal 20 November," kata Muhaimin usai pertemuan di kantor Menakertrans, Jakarta, Jumat (2/11/2012).
Sampai nanti penetapan upah minimum itu melalui Surat Keputusan Gubernur, Menakertrans beserta tiga Gubernur yang ada, diketahui akan terus melakukan koordinasi, dimulai dengan hari ini yang merupakan koordinasi pertama di antara mereka.
"Sebelum penetapan melalui SK Gubernur, kita akan terus melakukan koordinasi. Dan hari ini koordinasi yang pertama," jelas Muhaimin.
Keempat pejabat ini juga diakui telah bersepakat untuk terus-menerus melakukan pemantauan mengenai hal-hal apa saja yang terjadi dan menjadi bahan pembicaraan dewan pengupah daerah terkait dengan upah buruh.
"Dan salah satu kesimpulannya adalah kita bersepakat untuk terus-menerus memantau apa yang terjadi dan yang menjadi pembicaraan dewan pengupah daerah," tukas Muhaimin.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Banten Ratu Atut dan Menakertrans Muhaimin Iskandar akan melakukan persiapan terkait penetapan UU itu yang akan dilakukan pada tanggal 20 November mendatang.
"Hari ini kita berempat, tiga gubernur, DKI, Banten, dan Jawa Barat melakukan koordinasi persiapan penetapan UU upah minimum yang maksimal penetapannya akan kita lakukan akhir bulan ini. Yaitu sekitar menjelang tanggal 20 November," kata Muhaimin usai pertemuan di kantor Menakertrans, Jakarta, Jumat (2/11/2012).
Sampai nanti penetapan upah minimum itu melalui Surat Keputusan Gubernur, Menakertrans beserta tiga Gubernur yang ada, diketahui akan terus melakukan koordinasi, dimulai dengan hari ini yang merupakan koordinasi pertama di antara mereka.
"Sebelum penetapan melalui SK Gubernur, kita akan terus melakukan koordinasi. Dan hari ini koordinasi yang pertama," jelas Muhaimin.
Keempat pejabat ini juga diakui telah bersepakat untuk terus-menerus melakukan pemantauan mengenai hal-hal apa saja yang terjadi dan menjadi bahan pembicaraan dewan pengupah daerah terkait dengan upah buruh.
"Dan salah satu kesimpulannya adalah kita bersepakat untuk terus-menerus memantau apa yang terjadi dan yang menjadi pembicaraan dewan pengupah daerah," tukas Muhaimin.
(gpr)
Lihat Juga :