Upah minimum buruh ditetapkan akhir bulan ini

Jum'at, 02 November 2012 - 13:05 WIB
Upah minimum buruh ditetapkan...
Upah minimum buruh ditetapkan akhir bulan ini
A A A
Sindonews.com - Bertemunya tiga Gubernur dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Menakertrans) diketahui bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait penetapan Undan-Undang upah minimum buruh.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Banten Ratu Atut dan Menakertrans Muhaimin Iskandar akan melakukan persiapan terkait penetapan UU itu yang akan dilakukan pada tanggal 20 November mendatang.

"Hari ini kita berempat, tiga gubernur, DKI, Banten, dan Jawa Barat melakukan koordinasi persiapan penetapan UU upah minimum yang maksimal penetapannya akan kita lakukan akhir bulan ini. Yaitu sekitar menjelang tanggal 20 November," kata Muhaimin usai pertemuan di kantor Menakertrans, Jakarta, Jumat (2/11/2012).

Sampai nanti penetapan upah minimum itu melalui Surat Keputusan Gubernur, Menakertrans beserta tiga Gubernur yang ada, diketahui akan terus melakukan koordinasi, dimulai dengan hari ini yang merupakan koordinasi pertama di antara mereka.

"Sebelum penetapan melalui SK Gubernur, kita akan terus melakukan koordinasi. Dan hari ini koordinasi yang pertama," jelas Muhaimin.

Keempat pejabat ini juga diakui telah bersepakat untuk terus-menerus melakukan pemantauan mengenai hal-hal apa saja yang terjadi dan menjadi bahan pembicaraan dewan pengupah daerah terkait dengan upah buruh.

"Dan salah satu kesimpulannya adalah kita bersepakat untuk terus-menerus memantau apa yang terjadi dan yang menjadi pembicaraan dewan pengupah daerah," tukas Muhaimin.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
21 menit yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
34 menit yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
56 menit yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
2 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
2 jam yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
11 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved