TPPI minta Pengadilan Niaga tolak PKPU Nippon

Jum'at, 02 November 2012 - 13:39 WIB
TPPI minta Pengadilan...
TPPI minta Pengadilan Niaga tolak PKPU Nippon
A A A
Sindonews.com - PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari kreditur TPPI, Nippon Catalyst Pte Ltd. TPPI menilai permohonan PKPU Nippon tidak memenuhi syarat.

Vice President Director Basya G Himawan mengatakan, tidak memenuhi persyaratannya dikarenakan dalam mengajukan permohonan PKPU, Nippon Catalyst hanya berdasarkan Surat kuasa satu orang direksi saja. Maka itu, pihaknya TPPI mengajukan keberatan dengan hal tersebut.

Dia menegaskan, Nippon Catalyst merupakan perusahaan asal Singapura. Untuk mengajukan PKPU, seharusnya Nippon mendapatkan persetujuan dari dewan direksi. "Jadi harusnya ada rapat dewan yang memutuskan hak kuasa tidak hanya satu aja," tuturnya di Jakarta, Jumat (2/11/2012).

Dia menuturkan, permohonan yang diajukan oleh Nippon Catalyst sarat dengan kepentingan yang bisa merugikan keuangan negara. Apalagi, menurutnya, TPPI saat ini dalam pengelolaan negara di bawah PT Pertamina.

Proses PKPU atas TPPI sendiri tinggal selangkah lagi karena majelis hakim yang dipimpin Lydia Sasando Parapat akan memberikan putusan pada Senin pekan depan. TPPI sendiri sebenarnya tidak keberatan dengan PKPU, akan tetapi menolak permohonan yang diajukan oleh Nippon Catalyst.

Dia menegaskan, semestinya permohonan PKPU ditolak karena permohonan PKPU diajukan oleh Sumber Tjipta Djaja bersama dengan Nippon Catalyst.

Belakangan, Sumber Tjipta mencabut surat kuasanya sehingga tidak lagi berkedudukan sebagai pemohon. Dengan pencabutan itu, seharusnya permohonan sudah tidak bisa lagi diperlakukan sebagai permohonan nomor 47, melainkan permohonan baru. Alasannya, permohonan awal diajukan oleh dua pemohon yang disebut sebagai para pemohon.

Seperti diketahui, Argo Capital dan Argo Global kembali mengajukan permohonan pailit atas TPPI ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No.60/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Permohonan ini tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan karena masuknya permohonan PKPU. Akan tetapi, permohonan bukan hanya diajukan TPPI, melainkan juga oleh dua permohonan lain. Bahkan, Sumber Tjipta dan Nippon Catalyst telah memasukkan permohonan sehari sebelum pengajuan oleh TPPI.

Majelis hakim kemudian menetapkan untuk memeriksa permohonan yang diajukan Sumber Tjipta dan Nippon Catalyst karena diajukan lebih dahulu yakni pada 17 Oktober. Majelis hakim tidak memeriksa permohonan oleh TPPI dengan nomor register 48 dan permohonan Vitol Tuban Finance B.V dengan nomor 49.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Pemberdayaan...
Dukung Pemberdayaan Umat, Nippon Paint Bersinergi dengan Masyarakat Ekonomi Syariah
Nepal Van Java Tampil...
Nepal Van Java Tampil Lebih Warna-warni Berkat Aksi Sosial Nippon Paint
Warga Ring Satu Diabaikan,...
Warga Ring Satu Diabaikan, Pintu Masuk PT TPPI Tuban Diblokade
Nippon Paint Kembangkan...
Nippon Paint Kembangkan Teknologi Cat Antivirus Pertama di Indonesia
Nippon Paint Hadirkan...
Nippon Paint Hadirkan Pengalaman Belanja Cat Lebih Canggih lewat House of Best-in-Class
Warna sebagai Bahasa...
Warna sebagai Bahasa Gaya Hidup Indonesia Masa Kini
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
40 menit yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
2 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
6 jam yang lalu
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved