TPPI minta Pengadilan Niaga tolak PKPU Nippon
Jum'at, 02 November 2012 - 13:39 WIB
TPPI minta Pengadilan Niaga tolak PKPU Nippon
A
A
A
Sindonews.com - PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari kreditur TPPI, Nippon Catalyst Pte Ltd. TPPI menilai permohonan PKPU Nippon tidak memenuhi syarat.
Vice President Director Basya G Himawan mengatakan, tidak memenuhi persyaratannya dikarenakan dalam mengajukan permohonan PKPU, Nippon Catalyst hanya berdasarkan Surat kuasa satu orang direksi saja. Maka itu, pihaknya TPPI mengajukan keberatan dengan hal tersebut.
Dia menegaskan, Nippon Catalyst merupakan perusahaan asal Singapura. Untuk mengajukan PKPU, seharusnya Nippon mendapatkan persetujuan dari dewan direksi. "Jadi harusnya ada rapat dewan yang memutuskan hak kuasa tidak hanya satu aja," tuturnya di Jakarta, Jumat (2/11/2012).
Dia menuturkan, permohonan yang diajukan oleh Nippon Catalyst sarat dengan kepentingan yang bisa merugikan keuangan negara. Apalagi, menurutnya, TPPI saat ini dalam pengelolaan negara di bawah PT Pertamina.
Proses PKPU atas TPPI sendiri tinggal selangkah lagi karena majelis hakim yang dipimpin Lydia Sasando Parapat akan memberikan putusan pada Senin pekan depan. TPPI sendiri sebenarnya tidak keberatan dengan PKPU, akan tetapi menolak permohonan yang diajukan oleh Nippon Catalyst.
Dia menegaskan, semestinya permohonan PKPU ditolak karena permohonan PKPU diajukan oleh Sumber Tjipta Djaja bersama dengan Nippon Catalyst.
Belakangan, Sumber Tjipta mencabut surat kuasanya sehingga tidak lagi berkedudukan sebagai pemohon. Dengan pencabutan itu, seharusnya permohonan sudah tidak bisa lagi diperlakukan sebagai permohonan nomor 47, melainkan permohonan baru. Alasannya, permohonan awal diajukan oleh dua pemohon yang disebut sebagai para pemohon.
Seperti diketahui, Argo Capital dan Argo Global kembali mengajukan permohonan pailit atas TPPI ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No.60/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan ini tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan karena masuknya permohonan PKPU. Akan tetapi, permohonan bukan hanya diajukan TPPI, melainkan juga oleh dua permohonan lain. Bahkan, Sumber Tjipta dan Nippon Catalyst telah memasukkan permohonan sehari sebelum pengajuan oleh TPPI.
Majelis hakim kemudian menetapkan untuk memeriksa permohonan yang diajukan Sumber Tjipta dan Nippon Catalyst karena diajukan lebih dahulu yakni pada 17 Oktober. Majelis hakim tidak memeriksa permohonan oleh TPPI dengan nomor register 48 dan permohonan Vitol Tuban Finance B.V dengan nomor 49.
Vice President Director Basya G Himawan mengatakan, tidak memenuhi persyaratannya dikarenakan dalam mengajukan permohonan PKPU, Nippon Catalyst hanya berdasarkan Surat kuasa satu orang direksi saja. Maka itu, pihaknya TPPI mengajukan keberatan dengan hal tersebut.
Dia menegaskan, Nippon Catalyst merupakan perusahaan asal Singapura. Untuk mengajukan PKPU, seharusnya Nippon mendapatkan persetujuan dari dewan direksi. "Jadi harusnya ada rapat dewan yang memutuskan hak kuasa tidak hanya satu aja," tuturnya di Jakarta, Jumat (2/11/2012).
Dia menuturkan, permohonan yang diajukan oleh Nippon Catalyst sarat dengan kepentingan yang bisa merugikan keuangan negara. Apalagi, menurutnya, TPPI saat ini dalam pengelolaan negara di bawah PT Pertamina.
Proses PKPU atas TPPI sendiri tinggal selangkah lagi karena majelis hakim yang dipimpin Lydia Sasando Parapat akan memberikan putusan pada Senin pekan depan. TPPI sendiri sebenarnya tidak keberatan dengan PKPU, akan tetapi menolak permohonan yang diajukan oleh Nippon Catalyst.
Dia menegaskan, semestinya permohonan PKPU ditolak karena permohonan PKPU diajukan oleh Sumber Tjipta Djaja bersama dengan Nippon Catalyst.
Belakangan, Sumber Tjipta mencabut surat kuasanya sehingga tidak lagi berkedudukan sebagai pemohon. Dengan pencabutan itu, seharusnya permohonan sudah tidak bisa lagi diperlakukan sebagai permohonan nomor 47, melainkan permohonan baru. Alasannya, permohonan awal diajukan oleh dua pemohon yang disebut sebagai para pemohon.
Seperti diketahui, Argo Capital dan Argo Global kembali mengajukan permohonan pailit atas TPPI ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No.60/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan ini tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan karena masuknya permohonan PKPU. Akan tetapi, permohonan bukan hanya diajukan TPPI, melainkan juga oleh dua permohonan lain. Bahkan, Sumber Tjipta dan Nippon Catalyst telah memasukkan permohonan sehari sebelum pengajuan oleh TPPI.
Majelis hakim kemudian menetapkan untuk memeriksa permohonan yang diajukan Sumber Tjipta dan Nippon Catalyst karena diajukan lebih dahulu yakni pada 17 Oktober. Majelis hakim tidak memeriksa permohonan oleh TPPI dengan nomor register 48 dan permohonan Vitol Tuban Finance B.V dengan nomor 49.
(gpr)
Lihat Juga :