UMP 3 Provinsi diminta disamaratakan

Jum'at, 02 November 2012 - 17:43 WIB
UMP 3 Provinsi diminta...
UMP 3 Provinsi diminta disamaratakan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah pusat meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat (Jabar) disamaratakan agar buruh sejahtera.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan untuk penentuan upah minimum di ketiga provinsi tersebut. Dalam rapat tertutup itu pemerintah pusat meminta ketiganya untuk bersinergi menetapkan upah yang sama.

“Sinkronisasi dan penyelarasan diperlukan agar ketetapan upah pekerja yang nanti diambil oleh Gubernur bisa diantisipasi dengan bersama-sama. Kita akan terus berkoordinasi agar penetapan upah minimum Jabar, Banten, DKI bisa bersinergi. Sehingga terus menerus nanti SK yang dikeluarkan gubernur sesuai dengan pertimbangan yang dibutuhkan," kata Muhaimin usai Rapat Kerja dengan Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten di gedung Kemenakertrans, Jumat (2/11/2012).

Muhaimin menambahkan, kementerian dan tiga kepala daerah ini juga sepakat untuk menetapkan upah minimum dengan survey Komponen Hidup Layak (KHL) yang ditambah dengan komponen yang nilainya mengalami perubahan drastis.

Dalam berita sebelumnya, menaker meminta para gubernur untuk mempertimbangkan komponen sewa rumah dan biaya transportasi yang semakin mahal. Dari telaah berbagai komponen tersebut maka angka penetapan upah minimum dapat diputuskan pada pertengahan bulan atau sekitar tangal 20.

Peraih bintang Mahaputera ini menegaskan, Kemenakertrans tidak pernah mengusulkan angka minimum upah disetiap daerah. Pihaknya hanya berharap pada Dewan Pengupahan Daerah untuk mempertimbangkan berbagai kebutuhan hidup sehingga nilai upah yang diputuskan dapat mensejahterakan para buruh.

“Ini koordinasi yang pertama. Sebelum penetapan melalui SK (Surat Keputusan) Gubernur kita sepakat untuk terus memantau apa yang menjadi pembicaraan Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya.

Ketua Umum DPP PKB ini menegaskan, upah minimum ditetapkan sebagai angka batas gaji yang paling rendah. Apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayar dengan batasan terendah tersebut maka dapat melaporkan ke pemerintah daerah setempat untuk meminta penangguhan.

Selanjutnya akan dibicarakan secara bipartit atau antara pengusaha dan pekerja terlebih dulu dan jika masih buntu maka akan ditengahkan oleh pemerintah.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
10 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
10 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
11 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
11 jam yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
11 jam yang lalu
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
11 jam yang lalu
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved