UMP 3 Provinsi diminta disamaratakan
Jum'at, 02 November 2012 - 17:43 WIB
UMP 3 Provinsi diminta disamaratakan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah pusat meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat (Jabar) disamaratakan agar buruh sejahtera.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan untuk penentuan upah minimum di ketiga provinsi tersebut. Dalam rapat tertutup itu pemerintah pusat meminta ketiganya untuk bersinergi menetapkan upah yang sama.
“Sinkronisasi dan penyelarasan diperlukan agar ketetapan upah pekerja yang nanti diambil oleh Gubernur bisa diantisipasi dengan bersama-sama. Kita akan terus berkoordinasi agar penetapan upah minimum Jabar, Banten, DKI bisa bersinergi. Sehingga terus menerus nanti SK yang dikeluarkan gubernur sesuai dengan pertimbangan yang dibutuhkan," kata Muhaimin usai Rapat Kerja dengan Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten di gedung Kemenakertrans, Jumat (2/11/2012).
Muhaimin menambahkan, kementerian dan tiga kepala daerah ini juga sepakat untuk menetapkan upah minimum dengan survey Komponen Hidup Layak (KHL) yang ditambah dengan komponen yang nilainya mengalami perubahan drastis.
Dalam berita sebelumnya, menaker meminta para gubernur untuk mempertimbangkan komponen sewa rumah dan biaya transportasi yang semakin mahal. Dari telaah berbagai komponen tersebut maka angka penetapan upah minimum dapat diputuskan pada pertengahan bulan atau sekitar tangal 20.
Peraih bintang Mahaputera ini menegaskan, Kemenakertrans tidak pernah mengusulkan angka minimum upah disetiap daerah. Pihaknya hanya berharap pada Dewan Pengupahan Daerah untuk mempertimbangkan berbagai kebutuhan hidup sehingga nilai upah yang diputuskan dapat mensejahterakan para buruh.
“Ini koordinasi yang pertama. Sebelum penetapan melalui SK (Surat Keputusan) Gubernur kita sepakat untuk terus memantau apa yang menjadi pembicaraan Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya.
Ketua Umum DPP PKB ini menegaskan, upah minimum ditetapkan sebagai angka batas gaji yang paling rendah. Apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayar dengan batasan terendah tersebut maka dapat melaporkan ke pemerintah daerah setempat untuk meminta penangguhan.
Selanjutnya akan dibicarakan secara bipartit atau antara pengusaha dan pekerja terlebih dulu dan jika masih buntu maka akan ditengahkan oleh pemerintah.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan untuk penentuan upah minimum di ketiga provinsi tersebut. Dalam rapat tertutup itu pemerintah pusat meminta ketiganya untuk bersinergi menetapkan upah yang sama.
“Sinkronisasi dan penyelarasan diperlukan agar ketetapan upah pekerja yang nanti diambil oleh Gubernur bisa diantisipasi dengan bersama-sama. Kita akan terus berkoordinasi agar penetapan upah minimum Jabar, Banten, DKI bisa bersinergi. Sehingga terus menerus nanti SK yang dikeluarkan gubernur sesuai dengan pertimbangan yang dibutuhkan," kata Muhaimin usai Rapat Kerja dengan Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten di gedung Kemenakertrans, Jumat (2/11/2012).
Muhaimin menambahkan, kementerian dan tiga kepala daerah ini juga sepakat untuk menetapkan upah minimum dengan survey Komponen Hidup Layak (KHL) yang ditambah dengan komponen yang nilainya mengalami perubahan drastis.
Dalam berita sebelumnya, menaker meminta para gubernur untuk mempertimbangkan komponen sewa rumah dan biaya transportasi yang semakin mahal. Dari telaah berbagai komponen tersebut maka angka penetapan upah minimum dapat diputuskan pada pertengahan bulan atau sekitar tangal 20.
Peraih bintang Mahaputera ini menegaskan, Kemenakertrans tidak pernah mengusulkan angka minimum upah disetiap daerah. Pihaknya hanya berharap pada Dewan Pengupahan Daerah untuk mempertimbangkan berbagai kebutuhan hidup sehingga nilai upah yang diputuskan dapat mensejahterakan para buruh.
“Ini koordinasi yang pertama. Sebelum penetapan melalui SK (Surat Keputusan) Gubernur kita sepakat untuk terus memantau apa yang menjadi pembicaraan Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya.
Ketua Umum DPP PKB ini menegaskan, upah minimum ditetapkan sebagai angka batas gaji yang paling rendah. Apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayar dengan batasan terendah tersebut maka dapat melaporkan ke pemerintah daerah setempat untuk meminta penangguhan.
Selanjutnya akan dibicarakan secara bipartit atau antara pengusaha dan pekerja terlebih dulu dan jika masih buntu maka akan ditengahkan oleh pemerintah.
(gpr)
Lihat Juga :