Enam provinsi sudah tetapkan UMP 2013

Minggu, 04 November 2012 - 18:09 WIB
Enam provinsi sudah...
Enam provinsi sudah tetapkan UMP 2013
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta para Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 di daerahnya masing-masing.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan tanggal 3 November 2012, terdapat enam provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2013. Keenam provinsi, yang tercatat sudah menetapkan UMP 2013 adalah Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Untuk UMP tahun 2013, provinsi Papua menetapkan besaran Rp1.710.000, Bengkulu sebesar Rp1.200.000, Bangka Belitung Rp1.265.000, Sumatera Utara Rp1.305.000, Kalimantan Selatan Rp1.337.500 dan Kalimantan Barat Rp1.060.000.

“Kita minta para kepala daerah agar lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu (4/11/2012).

Muhaimin mengatakan, penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun, dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.

“Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu," ujarnya.

Idealnya, kata Muhaimin berdasarkan Kepmen 226/Men/2000 maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi. Sedangkan UM kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota, yaitu pada 1 Januari tahun depan.

“Penetapan upah minimum nantinya tidak hanya berpatokan pada nilai KHL seusai dengan Permenakertrans No.13 tahun 2012, melainkan ada variable lainnya sebagai patokan, yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal),“ jelasnya.

Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. Bahkan faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan dengan matang, sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan.

“Dalam proses penetapan UMP/UMK tahun 2013 nanti, semua pimpinan daerah harus mengikuti dan berdasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku," jelasnya.

Prosesnya, kata Muhaimin pembahasan dan penetapan UMP/UMK ini diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi.

Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 60 komponen Kebutuhan KHL. Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimun.

Rekomendasi yang diberikan dewan pengupahan harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah, kata Muhaimin. Setelah UMP tahun 2013 ditetapkan, Muhaimin meminta agar diadakan sosialisasi secara massif untuk menginformasikan kepada pemangku kepentingan hubungan industrial mengenai besaran upah minimum.

"Kita harapkan semua pihak mematuhi penetapan upah minimum serta melaksanakan secara benar dan konsisten," pungkasnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
2 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
2 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved