ABY-HB X bertemu bahas UMP DIY
Senin, 05 November 2012 - 11:20 WIB
ABY-HB X bertemu bahas UMP DIY
A
A
A
Sindonews.com - Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X untuk menyampaikan aspirasi mengenai penetapan upah minimum kabupaten/kota 2013 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pertemuan yang berlangsung di ruang Gandok, Kepatihan tersebut menjadi bagian dari keinginan ABY untuk mendesak Gubernur DIY tidak menyetujui usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang disampaikan kabupaten dan kota.
"Kita akan sampaikan fakta-fakta mengenai hasil survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah kita lakukan," ujar Sekjen ABY Kirnadi sebelum bertemu HB X, di Yogyakarta, Senin (5/11/2012).
Sebelumnya, ABY mendesak agar HB X tidak memberikan pengesahan terhadap usulam UMK 2013. Hal tersebut mempertimbangkan UMK keputusan dewan pengupahan kabupaten dan kota masih di bawah Rp1 juta per bulan.
Sementara survei KHL yang dilakukan buruh memperlihatkan angka kebutuhan hidup layak mencapai rata-rata Rp1,4 juta per bulan. Perbedaan tersebut berawal dari penggunaan dua permenaker oleh dewan pengupahan untuk melakukan survey KHL.
Selain mempergunakan Permenaker 13/2012 sebagai dasar survey KHL terbaru. Dewan pengupahan juga memanfaatkan Permenaker 7/2005. Sementara dua aturan tersebut jumlah komoditas yang harus disurvey jumlahnya berbeda.
Sementara sebelumnya Gubernur DIY memastikan akan melakukan pengkajian terhadap usulan UMK dari kabupaten kota. Namun demikian pengkajian yang dilakukan ditegaskannya bukan untuk melakukan intervensi terhadap keputusan UMK dari kabupaten maupun kota.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Gandok, Kepatihan tersebut menjadi bagian dari keinginan ABY untuk mendesak Gubernur DIY tidak menyetujui usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang disampaikan kabupaten dan kota.
"Kita akan sampaikan fakta-fakta mengenai hasil survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah kita lakukan," ujar Sekjen ABY Kirnadi sebelum bertemu HB X, di Yogyakarta, Senin (5/11/2012).
Sebelumnya, ABY mendesak agar HB X tidak memberikan pengesahan terhadap usulam UMK 2013. Hal tersebut mempertimbangkan UMK keputusan dewan pengupahan kabupaten dan kota masih di bawah Rp1 juta per bulan.
Sementara survei KHL yang dilakukan buruh memperlihatkan angka kebutuhan hidup layak mencapai rata-rata Rp1,4 juta per bulan. Perbedaan tersebut berawal dari penggunaan dua permenaker oleh dewan pengupahan untuk melakukan survey KHL.
Selain mempergunakan Permenaker 13/2012 sebagai dasar survey KHL terbaru. Dewan pengupahan juga memanfaatkan Permenaker 7/2005. Sementara dua aturan tersebut jumlah komoditas yang harus disurvey jumlahnya berbeda.
Sementara sebelumnya Gubernur DIY memastikan akan melakukan pengkajian terhadap usulan UMK dari kabupaten kota. Namun demikian pengkajian yang dilakukan ditegaskannya bukan untuk melakukan intervensi terhadap keputusan UMK dari kabupaten maupun kota.
(gpr)
Lihat Juga :