BK DPR akan periksa 3 BUMN
Senin, 05 November 2012 - 15:07 WIB
BK DPR akan periksa 3 BUMN
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M. Prakosa mengatakan pihaknya akan menyelidiki bukti-bukti yang kabarnya masih disimpan dan akan disampaikan oleh tiga Direksi BUMN terkait dengan masalah pemerasan yang dilakukan oknum DPR terhadap BUMN.
Sayangnya, terkait nama-nama tiga BUMN itu, Prakosa enggan menyebutnya secara gamblang. "Karena ini menyangkut kode etik dari Badan Kehormatan, tentunya kami tidak bisa menyampaikan inisialnya," ungkap Prakosa di Gedung DPR RI, Senin (5/11/2012).
"Kalau yang ada tiga BUMN yang dilaporkan tadi ada satu BUMN yang indikasinya mungkin sudah bisa kita tindaklanjuti secara sungguh-sungguh. Karena disampaikan mutlak terjadi sesuatu disitu. Nanti ini menyangkut suatu pemeriksaan yang tertutup sehingga kita tidak bisa menyampaikan sesuatu itu secara terbuka," sambung Prakosa.
Jika terbukti bersalah, lanjut Prakosa, maka sangsi yang akan diterima adalah pemberhentian sementara atau pemecatan jabatan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri badan usaha milik negara (BUMN) Dahlan Iskan hanya menyerahkan dua nama oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pemeras BUMN. Sebelumnya, Dahlan sesumbar telah mengantongi 10 nama pemeras BUMN.
"Saya datang menyerahkan tiga peristiwa. Dari tiga peristiwa itu, selama ini saya belum tahu, saya pikir tiga orang tapi dari tiga peritiwa itu ternyata orangnya dua jadi yang satu orang satu peristiwa, dua peristiwa dua orang tapi namanya sama," papar Dahlan Iskan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/11/2012).
Sayangnya, terkait nama-nama tiga BUMN itu, Prakosa enggan menyebutnya secara gamblang. "Karena ini menyangkut kode etik dari Badan Kehormatan, tentunya kami tidak bisa menyampaikan inisialnya," ungkap Prakosa di Gedung DPR RI, Senin (5/11/2012).
"Kalau yang ada tiga BUMN yang dilaporkan tadi ada satu BUMN yang indikasinya mungkin sudah bisa kita tindaklanjuti secara sungguh-sungguh. Karena disampaikan mutlak terjadi sesuatu disitu. Nanti ini menyangkut suatu pemeriksaan yang tertutup sehingga kita tidak bisa menyampaikan sesuatu itu secara terbuka," sambung Prakosa.
Jika terbukti bersalah, lanjut Prakosa, maka sangsi yang akan diterima adalah pemberhentian sementara atau pemecatan jabatan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri badan usaha milik negara (BUMN) Dahlan Iskan hanya menyerahkan dua nama oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pemeras BUMN. Sebelumnya, Dahlan sesumbar telah mengantongi 10 nama pemeras BUMN.
"Saya datang menyerahkan tiga peristiwa. Dari tiga peristiwa itu, selama ini saya belum tahu, saya pikir tiga orang tapi dari tiga peritiwa itu ternyata orangnya dua jadi yang satu orang satu peristiwa, dua peristiwa dua orang tapi namanya sama," papar Dahlan Iskan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/11/2012).
(gpr)
Lihat Juga :