Komisi XI bawa RUU Perbankan ke Paripurna
Rabu, 07 November 2012 - 14:03 WIB
Komisi XI bawa RUU Perbankan ke Paripurna
A
A
A
Sindonews.com - Komisi XI DPR RI akan membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Perbankan untuk bisa dibawa ke sidang Paripurna. Tujuannya agar dapat mengakomodasi amandemen UU Perbankan, yang merupakan inisiatif dari DPR.
"RUU Perbankan masih dalam proses di DPR. Target akhir tahun masuk sidang Paripurna," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis, di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu, (7/11/2012).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sendiri dinilai sudah tidak sesuai seiring perkembangan industri perbankan dan keuangan dewasa ini. Oleh karena itu, parlemen menilai perlu dilakukan revisi agar UU Perbankan bisa menyesuaikan dengan perkembangan saat ini dan di masa datang.
"UU Perbankan yang sekarang kan sudah dari tahun 1998, jadi sudah 14 tahun. Nah, nanti kita minta juga agar UU Perbankan ini bisa untuk berapa tahun ke depan," jelasnya.
Dia menambahkan, ada beberapa poin yang akan dimasukkan dalam RUU Perbankan, antara lain soal kepemilikan, izin berjenjang (multiple license), resiprokal. Selain itu, katanya, soal jenis-jenis bank juga akan dibahas.
"Jenis perbankan untuk memberikan satu ruang yang bergerak di bank-bank tertentu juga akan dibahas. Kita belum ketemu Perbanas, tapi itu sepertinya akan masuk. Untuk bank asing juga itu usulannya harus subsidiary atau anak usaha," pungkasnya.
"RUU Perbankan masih dalam proses di DPR. Target akhir tahun masuk sidang Paripurna," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis, di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu, (7/11/2012).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sendiri dinilai sudah tidak sesuai seiring perkembangan industri perbankan dan keuangan dewasa ini. Oleh karena itu, parlemen menilai perlu dilakukan revisi agar UU Perbankan bisa menyesuaikan dengan perkembangan saat ini dan di masa datang.
"UU Perbankan yang sekarang kan sudah dari tahun 1998, jadi sudah 14 tahun. Nah, nanti kita minta juga agar UU Perbankan ini bisa untuk berapa tahun ke depan," jelasnya.
Dia menambahkan, ada beberapa poin yang akan dimasukkan dalam RUU Perbankan, antara lain soal kepemilikan, izin berjenjang (multiple license), resiprokal. Selain itu, katanya, soal jenis-jenis bank juga akan dibahas.
"Jenis perbankan untuk memberikan satu ruang yang bergerak di bank-bank tertentu juga akan dibahas. Kita belum ketemu Perbanas, tapi itu sepertinya akan masuk. Untuk bank asing juga itu usulannya harus subsidiary atau anak usaha," pungkasnya.
(rna)
Lihat Juga :