Industri telekomunikasi khawatirkan dampak kasus IM2

Senin, 12 November 2012 - 20:34 WIB
Industri telekomunikasi...
Industri telekomunikasi khawatirkan dampak kasus IM2
A A A
Sindonews.com - Industri telekomunikasi mengkhawatirkan ratusan penyelenggara jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) akan terkena dampak kasus PT Indosat Mega Media (IM2).

Kekhawatiran tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Eddy Thoyib menanggapi pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief pada Senin sore (12/11/2012) yang menyebutkan adanya kerugian negara akibat kasus IM2.

“Seyogyanya Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sejak awal menyatakan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 sudah sesuai regulasi, kembali mengklarifikasi kepada BPKP dan Kejaksaan Agung,” kata Eddy Thoyib, di Jakarta, Senin (12/11/2012).

Menurut Eddy, dengan dinyatakan ada kerugian negara dalam kasus IM2, akan berdampak pula kepada lebih dari dua ratus ISP lain dengan model bisnis yang sama seperti Indosat dan IM2.

Layanan internet dengan model bisnis yang sama antara Indosat dan IM2, diberikan oleh ISP dalam berbagai bentuk melalui jaringan telekomunikasi wireline (dengan kabel), wireless (tanpa kabel), ataupun satelit.

Misalnya, kerjasama Indosat dengan CBN dengan merek dagang CBN Mobile (wireless), CBN dan PT Telkom Tbk dengan merek CBN ADSL dan CBN Dial Up (wireline), IM2 dan Telkom dengan merek IndosatNet (wireline), PT XL Axiata Tbk dan Quasar dengan merek MobileQu (wireless), kerjasama antara Bakrie Connect dan PT Bakrie Telecom dengan merek AHA (wireless), dan ratusan contoh kerjasama lainnya. Kerjasama Indosat dan IM2 dalam bentuk wireless dengan merek dagang Broom.

Mereka mengikat kerjasama antara Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Pasal 9 ayat (2) UU 36 Tahun 1999 jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) 52 Tahun 2000 jo Pasal 5 ayat KM 21 Tahun 2001.

Menurut Eddy, Mastel meminta Kemenkominfo sebagai regulator kembali mengklarifikasi kepada BPKP dan Kejaksaan Agung. Pada beberapa kali kesempatan, Menteri Kominfo memang Tifatul Sembiring menyatakan kerjasama Indosat dan IM2 tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

"Persoalan Indosat dan IM2 tidak bertentangan dengan undang-undang, semuanya legal," kata Tifatul, beberapa waktu lalu.

Mastel menyayangkan hasil audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus IM2 tersebut. Terlebih, motif pelapor kasus tersebut, yakni Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI) Denny AK, bisa disebut sebagai pemerasan.

Pada 30 Oktober 2012, Denny divonis 16 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat kasus pemerasan terhadap operator telekomunikasi.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Apjatel: Penerapan Network...
Apjatel: Penerapan Network Sharing Bisa Membuat Perang Harga
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
2 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
5 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
5 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved