Aturan outsourcing segera keluar
Selasa, 13 November 2012 - 08:59 WIB
Aturan outsourcing segera keluar
A
A
A
Sindonenews.com – Peraturan Menteri (Permen) Menakertrans mengenai syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain akan keluar paling lambat tiga hari mendatang.
“(Draf) sudah difinalisasi. Paling akhir keluar 2–3hari lagi,” tutur Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sebelum menghadiri rapat koordinasi (rakor) mengenai perburuhan di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.
Muhaimin menjelaskan, dalam aturan tersebut pemerintah tidak mengubah ketentuan mengenai lima jenis tenaga kerja yang diperbolehkan dalam alih daya (outsourcing), seperti yang tercantum dalam UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Kelima jenis pekerjaan itu adalah cleaning service, keamanan, transportasi, catering dan jasa migas pertambangan. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, sementara ini aturan terkait alih daya masih mengacu pada UU No 13/2003.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika ketentuan tersebut bisa diubah. “Kita stuck (berhenti) kepada UU yang ada. Bahwa masih ada perbedaan kita dialogkan, tetapi untuk jangka menengah dan panjang kita sepakat untuk nanti meninjau kembali atau memperbaiki UU tersebut,” ujarnya.
Rakor terkait alih daya dihadiri sejumlah menteri terkait seperti Menakertrans Muhaimin, Menperin MS Hidayat, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Sutardjo, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri.
Terkait upah buruh, Hatta menjelaskan, hal itu akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan hidup layak. Namun, Hatta belum memberi tahu berapa upah buruh yang layak tersebut.
“Kita tetap katakan bahwa harus mengacu pada upah yang layak. Kalau upah yang layak, tentu dari yang sekarang ini kita berharap ada perubahan. Kalau saya ngomong itu berarti saya mengintervensi kewenangan tripartit,” tandasnya.
Sementara, MS Hidayat sepakat jika upah minimum regional (UMR) ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, UMR tersebut menurutnya diberlakukan bagi karyawan perusahaan menengah ke atas, sementara mereka yang bekerja di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seharusnya tidak sebesar itu mengingat kemampuan yang berbeda.
“Saya menawarkan solusinya. Kenaikan upah secara rata-rata sampai Rp2 juta tapi dikecualikan industri UKM,” tandasnya.
Kalangan pengusaha pun menyanggupi jika upah buruh ditetapkan minimal Rp2 juta, dengan catatan perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar.
“Kalau kita, upah Rp2 juta itu tidak masalah, terutama bagi perusahaan besar yang capital intensif, yang masalah hanya ada pada usaha mikro kecil menengah. Kalau mereka memberlakukan upah Rp2 juta bisa tutup mereka,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi saat dihubungi SINDO, kemarin.
Sofjan mengatakan, sampai saat ini pihaknya menunggu langkah pemerintah sebagai fasilitator untuk menyelesaikan masalah upah buruh tersebut. Pengusaha, kata Sofjan, hanya meminta adanya jaminan keamanan.
“Tahun ini pun, upah Rp2 juta itu bisa jalan. Cuma kita perlu aturan main. Dan kalau itu semua sudah beres, harus ada jaminan dari keamanan terhadap aksi sweeping oleh buruh yang merugikan perusahaan,” tuturnya.
Hal yang sama dikatakan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Chatib Basri. Menurut dia, investor Indonesia saat ini hanya membutuhkan jaminan keamanan dan mereka masih mampu memenuhi upah.
“Kalau perusahaan yang terdaftar di BKPM itu perusahaan multinasional. Saya kira, mereka sudah banyak yang menggaji di atas Rp2 juta. Yang dibutuhkan hanya jaminan keamanan. Jangan ada sweeping dan tindakan kriminal. Itu yang investor tekankan kepada saya,” jelasnya.
“(Draf) sudah difinalisasi. Paling akhir keluar 2–3hari lagi,” tutur Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sebelum menghadiri rapat koordinasi (rakor) mengenai perburuhan di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.
Muhaimin menjelaskan, dalam aturan tersebut pemerintah tidak mengubah ketentuan mengenai lima jenis tenaga kerja yang diperbolehkan dalam alih daya (outsourcing), seperti yang tercantum dalam UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Kelima jenis pekerjaan itu adalah cleaning service, keamanan, transportasi, catering dan jasa migas pertambangan. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, sementara ini aturan terkait alih daya masih mengacu pada UU No 13/2003.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika ketentuan tersebut bisa diubah. “Kita stuck (berhenti) kepada UU yang ada. Bahwa masih ada perbedaan kita dialogkan, tetapi untuk jangka menengah dan panjang kita sepakat untuk nanti meninjau kembali atau memperbaiki UU tersebut,” ujarnya.
Rakor terkait alih daya dihadiri sejumlah menteri terkait seperti Menakertrans Muhaimin, Menperin MS Hidayat, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Sutardjo, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri.
Terkait upah buruh, Hatta menjelaskan, hal itu akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan hidup layak. Namun, Hatta belum memberi tahu berapa upah buruh yang layak tersebut.
“Kita tetap katakan bahwa harus mengacu pada upah yang layak. Kalau upah yang layak, tentu dari yang sekarang ini kita berharap ada perubahan. Kalau saya ngomong itu berarti saya mengintervensi kewenangan tripartit,” tandasnya.
Sementara, MS Hidayat sepakat jika upah minimum regional (UMR) ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, UMR tersebut menurutnya diberlakukan bagi karyawan perusahaan menengah ke atas, sementara mereka yang bekerja di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seharusnya tidak sebesar itu mengingat kemampuan yang berbeda.
“Saya menawarkan solusinya. Kenaikan upah secara rata-rata sampai Rp2 juta tapi dikecualikan industri UKM,” tandasnya.
Kalangan pengusaha pun menyanggupi jika upah buruh ditetapkan minimal Rp2 juta, dengan catatan perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar.
“Kalau kita, upah Rp2 juta itu tidak masalah, terutama bagi perusahaan besar yang capital intensif, yang masalah hanya ada pada usaha mikro kecil menengah. Kalau mereka memberlakukan upah Rp2 juta bisa tutup mereka,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi saat dihubungi SINDO, kemarin.
Sofjan mengatakan, sampai saat ini pihaknya menunggu langkah pemerintah sebagai fasilitator untuk menyelesaikan masalah upah buruh tersebut. Pengusaha, kata Sofjan, hanya meminta adanya jaminan keamanan.
“Tahun ini pun, upah Rp2 juta itu bisa jalan. Cuma kita perlu aturan main. Dan kalau itu semua sudah beres, harus ada jaminan dari keamanan terhadap aksi sweeping oleh buruh yang merugikan perusahaan,” tuturnya.
Hal yang sama dikatakan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Chatib Basri. Menurut dia, investor Indonesia saat ini hanya membutuhkan jaminan keamanan dan mereka masih mampu memenuhi upah.
“Kalau perusahaan yang terdaftar di BKPM itu perusahaan multinasional. Saya kira, mereka sudah banyak yang menggaji di atas Rp2 juta. Yang dibutuhkan hanya jaminan keamanan. Jangan ada sweeping dan tindakan kriminal. Itu yang investor tekankan kepada saya,” jelasnya.
(rna)
Lihat Juga :