DPR tidak boleh diskriminatif dan pilih kasih
Selasa, 13 November 2012 - 13:32 WIB
DPR tidak boleh diskriminatif dan pilih kasih
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak boleh diskriminatif dan terkesan pilih kasih ketika melakukan pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan masalah inefisiensi PLN yang mencapai Rp37 triliun tahun 2009-2010 lalu.
Hal itu karena berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat ada enam pihak yang diketahui berkaitan dengan masalah itu. Keenamnya yakni, BP Migas, Menteri ESDM, Direksi PGN, Menteri BUMN, PT Regas, dan PLN.
"Sebaiknya DPR-RI tidak diskriminatif dan terkesan pilih kasih dalam hal pemanggilan pihak-pihak terkait sehubungan dengan masalah inefisiensi PLN ini," kata Koordinator BUMN Care, Budi Purnomo Karjodihardjo kepada sindonews di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Di sisi lain, diketahui pula BPK juga memberikan 18 rekomendasi. Dan dari 18 rekomendasi yang ada, rekomendasi terbanyak ditujukan kepada kepala BP Migas, sebanyak tujuh buah. Lalu, kepada Menteri ESDM empat buah, kepada direksi PGN tiga buah, kepada Menteri BUMN satu buah, dan kepada PT Regas satu buah.
Sedangkan satu buah rekomendasi yang diberikan kepada PLN diketahui berbunyi, agar PLN mempercepat pembangunan FSRU atau CNG di Bali.
"Akan sangat baik sekali jika DPR memanggil enam pihak yg terkait dengan rekomendasi BPK tersebut, berdasarkan prioritas mulai dari yang menerima rekomendasi paling banyak sampai yang paling sedikit," jelas Budi.
Sehingga, diakui Budi sangat mengejutkan ketika pemanggilan DPR dimulai dari yang paling sedikit menerima rekomendasi BPK. Dan pemanggilan itu memberikan kesan adanya diskriminasi terhadap Dahlan Iskan.
"Pemanggilan enam Pihak ini menurut hemat kami juga sangat penting. Agar DPR bisa menelusuri lebih lanjut, sesungguhnya pihak mana yang benar-benar melakukan inefisiensi. Atau malah bisa ditelusuri dan ditemukan pihak mana yang diduga melakukan korupsi," ujar Budi.
Selain itu, DPR juga harus meluruskan persepsi mengenai inefisiensi yang bukan berarti korupsi. Seharusnya publik diberikan pemahaman yang lebih jernih mengenai hal itu.
"BPK menyebutkan, penyebab inefisiensi bukan karena korupsi, tapi karena tidak tersedianya gas. Akibatnya PLN harus menggunakan minyak solar yang lebih mahal," tukas Budi.
Hal itu karena berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat ada enam pihak yang diketahui berkaitan dengan masalah itu. Keenamnya yakni, BP Migas, Menteri ESDM, Direksi PGN, Menteri BUMN, PT Regas, dan PLN.
"Sebaiknya DPR-RI tidak diskriminatif dan terkesan pilih kasih dalam hal pemanggilan pihak-pihak terkait sehubungan dengan masalah inefisiensi PLN ini," kata Koordinator BUMN Care, Budi Purnomo Karjodihardjo kepada sindonews di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Di sisi lain, diketahui pula BPK juga memberikan 18 rekomendasi. Dan dari 18 rekomendasi yang ada, rekomendasi terbanyak ditujukan kepada kepala BP Migas, sebanyak tujuh buah. Lalu, kepada Menteri ESDM empat buah, kepada direksi PGN tiga buah, kepada Menteri BUMN satu buah, dan kepada PT Regas satu buah.
Sedangkan satu buah rekomendasi yang diberikan kepada PLN diketahui berbunyi, agar PLN mempercepat pembangunan FSRU atau CNG di Bali.
"Akan sangat baik sekali jika DPR memanggil enam pihak yg terkait dengan rekomendasi BPK tersebut, berdasarkan prioritas mulai dari yang menerima rekomendasi paling banyak sampai yang paling sedikit," jelas Budi.
Sehingga, diakui Budi sangat mengejutkan ketika pemanggilan DPR dimulai dari yang paling sedikit menerima rekomendasi BPK. Dan pemanggilan itu memberikan kesan adanya diskriminasi terhadap Dahlan Iskan.
"Pemanggilan enam Pihak ini menurut hemat kami juga sangat penting. Agar DPR bisa menelusuri lebih lanjut, sesungguhnya pihak mana yang benar-benar melakukan inefisiensi. Atau malah bisa ditelusuri dan ditemukan pihak mana yang diduga melakukan korupsi," ujar Budi.
Selain itu, DPR juga harus meluruskan persepsi mengenai inefisiensi yang bukan berarti korupsi. Seharusnya publik diberikan pemahaman yang lebih jernih mengenai hal itu.
"BPK menyebutkan, penyebab inefisiensi bukan karena korupsi, tapi karena tidak tersedianya gas. Akibatnya PLN harus menggunakan minyak solar yang lebih mahal," tukas Budi.
(gpr)
Lihat Juga :