BP Migas dibubarkan, MK harus jelaskan ke publik

Selasa, 13 November 2012 - 16:56 WIB
BP Migas dibubarkan, MK harus jelaskan ke publik
BP Migas dibubarkan, MK harus jelaskan ke publik
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi VII DPR RI Satya W Yudha mengatakan, sebaiknya semua pihak melakukan evaluasi terhadap keputusan pembubaran Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, MK harus menjelaskan secara publik terhadap landasan hukum dari keputusannya. “Dengan ketidakpastian itu sehingga mempengaruhi produksi lifting migas,” kata dia di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Satya menilai, keberadaan BP Migas telah tercantum dalam UU Migas tahun 22 tahun 2001 yang beberapa waktu lalu telah diuji oleh MK dan keputusan tersebut merupakan pengujian ke dua dari UU tersebut.

“Jangan sampai meresahkan sejumlah KKKS yang melakukan investasinya dan jangan sampai MK mengujinya secara partial sehingga meresahkan apabila ada perubahan-perubahan yang mendasar di kemudian hari,” imbuh Satya.

Dia meminta kepada pemerintah agar fungsi BP Migas tetap ada kendati saat ini telah dibubarkan karena dalam mekanisme KKKS harus ada yang mengontrol dan mengawasi cost recovery.

Adapun Deputi Pengendalian Operasional BP Migas Gde Pradyana sendiri telah membenarkan putusan MK tersebut. “Iya memang betul, putusannya memang demikian, selanjutnya tugas dan fungsinya dilaksanakan sementara oleh Dirjen Migas dan langkah selanjutnya tergantung pemerintah,” ucapnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7751 seconds (0.1#10.140)