PTKP berpengaruh positif ke iuran BPJS

Selasa, 13 November 2012 - 19:03 WIB
PTKP berpengaruh positif ke iuran BPJS
PTKP berpengaruh positif ke iuran BPJS
A A A
Sindonews.com - Serikat Pekerja mengapresisasi Kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) karena dana yang ada dapat dialihkan untuk membayar iuran jaminan sosial.

Sekretaris Jenderal Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, PTKP memang harus dinaikkan karena nilai upah minimum juga sudah akan dinaikkan sehingga besaran upah minimum pun tidak akan dipotong lagi untuk pajak yang akan berpengaruh besar pada daya beli para pekerja.

Dia mengapresiasi kenaikan PTKP ini karena paling tidak dana yang awalnya berpotensi dipotong pajak itu dapat dialihkan untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan kalau memang pemerintah tetap memaksakan adanya Peraturan Presiden Tentang Jaminan Kesehatan yang meminta pekerja untuk membayar iuran.

“Kami dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) masih menolak iuran 2 persen tersebut,” katanya ketika dihubungi, Selasa (13/11/2012).

Kenaikan PTKP ini terkait dengan iuran jaminan kesehatan sesuai PP No 53/2012 tentang Perubahan Kedelapan atas PP No 14/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nantinya.

Bila di PP No 53, kenaikan PTKP ini tidak berpengaruh terhadap upah pekerja karena pemberi kerja masih wajib membayar penuh untuk jaminan kesehatan, tetapi di BPJS kesehatan nantinya kenaikan PTKP ini akan mempengaruhi pemotongan upah pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, buruh sangat menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan pemerintah akan PTKP ini karena dengan demikian pada saat upah minimum 2013 akan ditetapkan di sekitar Rp2 juta lebih maka pajak pendapatan buruh (PPH 21) yang dipotong tidak terlalu besar.

Tapi ada beberapa usulan yaitu nilai PTKP sebaiknya bersifat dinamis atau bisa berubah kapan saja sesuai kebutuhan, misalnya nilai PTKP adalah sebesar nilai upah minimum tertinggi di Indonesia karena tiap tahun nilai upah minimum naik terus.

”Tahun 2014 upah minimum Jabodetabek pasti melampaui PTKP Rp2 juta tersebut atau dengan kata lain upah minimum sebaiknya termasuk kategori PTKP,” terangnya.

Said melanjutkan, usulan kedua ialah tidak boleh ada diskriminasi nilai pembayaran pajak antara pekerja perempuan berkeluarga dengan pekerja pria berkeluarga. Dia mengungkapkan, sekarang ini pekerja perempuan berkeluarga lebih besar nilai bayar pajaknya dibanding pekerja pria berkeluarga, maka kebijakan ini harus dihapus.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5549 seconds (0.1#10.140)