SBY ingatkan BP Migas lahir di era Megawati

Rabu, 14 November 2012 - 21:16 WIB
SBY ingatkan BP Migas lahir di era Megawati
SBY ingatkan BP Migas lahir di era Megawati
A A A
Sindonews.com - Dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menganggetkan banyak kalangan. Putusan sidang yang sangat mendadak itu langsung menimbulkan keresahan.

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak langsung berkomentar. Selang satu hari setelah keputusan tersebut, dia baru berbicara.

Padahal, banyak pihak sudah bertanya-tanya, apa yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya untuk menenangkan para investor baik dalam dan luar negeri, serta nasib para karyawan yang sudah mengabdi dari 10 tahun silam.

Menurut SBY setelah palu diketok oleh MK, pemerintah segera mengambil langkah yang diperlukan. Bahkan para menteri terkait terus berkoordinasi hingga larut malam supaya tidak terjadi kevakuman aturan.

"Saudara tahu, UU No 22/2001 jadi pada Era Megawati yang memberikan amanah untuk dibentuk BP Migas," tutur SBY, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Rabu (14/12/2012).

Dasar pemikiran dan tujuan dibentuknya BP Migas pada masa Megawati adalah guna menghindari conflict of interest. Benturan kepentingan saat itu adalah kerja sama hulu minyak diatasi oleh satu elemen, yakni Pertamina.

"Sedang Pertamina adalah pemain. Kalau ditetapkan oleh Pertamina, itu ada conflict of interest. Kedua, dulu BP Migas dibentuk dengan prinsip sebuah lembaga independen yang memisahkan antara tugas wewenangan fungsi pemerintah sebagai regulator dan pembuat kebijakan. Jadi policy maker dan regulator dipisahkan," imbuh SBY.

Yang ketiga, lanjut SBY, dengan dibentuknya BP Migas, maka pemerintah tidak terlibat langsung dalam pembuatan kontrak kerja sama dengan dunia usaha, private sector. Dengan demikian, ada posisi yang lebih baik bagi negara agar kerja sama lebih baik tanpa melibatkan dirinya secara langsung dalam minyak dan gas.

"Itu mencegah benturan kepentingan, mengapa lembaga independen. Misalkan, kehematan biaya operasionalnya, investasi migas Rp150-200 triliun rupiah. Ini pekerjaan penting, yang tidak boleh lalai apalagi tidak memberikan kejelasan organsisasi," sebut SBY.

Sehingga UU 22/2001 pada Era Pemerintah Megawati, terang Presiden, memiliki dasar dan pemikiran yang jelas waktu itu. "Sekarang telah resmi bubar. Dengar laporan pukul 11.00 WIB, Selasa 13 November. Tentu ada implikasinya," ujarnya.

Implikasi yang dimaksud, yakni putusan tersebut menimbulakn kecemasan dari berbagai kalangan, karena menyangkut kepastian hukum dari kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

"Saudara tahu? Di negara manapun dunia investasi dan dunia usaha perlu legal dan predictibaly, policy," tutup SBY.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2988 seconds (0.1#10.140)