Muhammadiyah: Gugatan demi kedaulatan ekonomi negara

Kamis, 15 November 2012 - 09:00 WIB
Muhammadiyah: Gugatan...
Muhammadiyah: Gugatan demi kedaulatan ekonomi negara
A A A
Sindonews.com - Muhammadiyah menyatakan pihaknya yang memprakarsai pengajuan permohonan judicial review Undang-undang Migas. Pengajuan permohonan itu itu lantas mendapatkan respon berupa dukungan dari organisasi dan tokoh lainnya yang ada yang berujung yang ujungnya Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

"Ya, pimpinan pusat memang yang memprakarsai pengajuan permohonan UU tentang Migas. Kemudian didukung dengan organisai lain dan tokoh-tokoh yang lain," kata Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin saat dihubungi sindonews di Jakarta, Kamis (15/11/2012).

Din sendiri mengungkapkan rasa syukurnya terkait dengan beberapa permohonan yang diajukan, dan kemudian dikabulkan oleh MK. Meskipun diakui tidak semua permohonan dikabulkan oleh MK. "Dan alhamdulillah, MK sudah mengabulkan sebagian besar permohonan kami. meskipun ada beberapa yang tidak dikabulkan," jelas Din.

Di sisi lain, Din juga mengatakan jika permohonan pengajuan UU Migas itu merupakan amanat muktamar agar Muhammadiyah melakukan revisi untuk UU Migas. Sehingga kemudian diajukanlah permohonan pengkajian terhadap UU tersebut.

Motivasi dibalik tindakan itu sendiri diketahui bertujuan untuk menegakkan kedaulatan negara dalam bidang ekonomi. Selain itu, tindakan ini juga berlandaskan pada pasal 33.

"Ingin menegakkan kedaulatan negara dalam bidang ekonomi. Berdasarkan pasal 33, agar kekayaan alam negeri ini dapat digunakan secara maksimal demi kemaslahatan masyarakat," ujar Din.

Seperti diketahui, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
2 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
12 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
13 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
14 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
14 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved