Muhammadiyah tak bermaksud menggugat pembubaran BP Migas
Kamis, 15 November 2012 - 10:00 WIB
Muhammadiyah tak bermaksud menggugat pembubaran BP Migas
A
A
A
Sindonews.com - Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengaku Muhammadiyah dan rekan-rekan sebenarnya tidak menyangka dalam pengajuan judicial review Undang Undang Migas berujungan pembubaran membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan MK untuk membubarkan BP Migas juga diakui bukan karena gugatan yang ada. Karena dalam pengajuan pengkajian, pihak-pihak yang ada hanya meminta pengkajian terhadap UU Migas. Sehingga jika MK kemudian mengambil keputusan untuk membubarkan BP Migas, maka itu semata-mata karena pertimbangan MK terhadap BP Migas.
"Secara khusus, kami mengajukan judicial review. Tidak bertujuan untuk menggugat keberadaan badan tertentu. Hanya UU secara keseluruhannya saja. Tapi mungkin MK mempertimbangkan beberapa hal terhadap BP Migas. Sehingga diambillah keputusan itu," tukas Din saat dihubungi sindonews di Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Ketika disinggung mengenai kumpulan juru parkir dan pedagang kaki lima yang ikut serta di dalamnya, Din mengaku tidak tahu-menahu terkait keikutsertaan itu. Namun, Din menganggap keikutsertaan mereka karena bisa saja merasakan hal yang sama dengan kelompok-kelompok lainnya.
"Saya tidak tahu persis kalau ada sejumlah pihak lain yang ikut. Pemohon awal hanya sejumlah organisasi dan perorangan. Karena mungkin mereka merasakan hal yang sama, jadi ikut," ungkapnya.
Seperti diketahui, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
Keputusan MK untuk membubarkan BP Migas juga diakui bukan karena gugatan yang ada. Karena dalam pengajuan pengkajian, pihak-pihak yang ada hanya meminta pengkajian terhadap UU Migas. Sehingga jika MK kemudian mengambil keputusan untuk membubarkan BP Migas, maka itu semata-mata karena pertimbangan MK terhadap BP Migas.
"Secara khusus, kami mengajukan judicial review. Tidak bertujuan untuk menggugat keberadaan badan tertentu. Hanya UU secara keseluruhannya saja. Tapi mungkin MK mempertimbangkan beberapa hal terhadap BP Migas. Sehingga diambillah keputusan itu," tukas Din saat dihubungi sindonews di Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Ketika disinggung mengenai kumpulan juru parkir dan pedagang kaki lima yang ikut serta di dalamnya, Din mengaku tidak tahu-menahu terkait keikutsertaan itu. Namun, Din menganggap keikutsertaan mereka karena bisa saja merasakan hal yang sama dengan kelompok-kelompok lainnya.
"Saya tidak tahu persis kalau ada sejumlah pihak lain yang ikut. Pemohon awal hanya sejumlah organisasi dan perorangan. Karena mungkin mereka merasakan hal yang sama, jadi ikut," ungkapnya.
Seperti diketahui, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
(gpr)
Lihat Juga :