Kadin harapkan aturan baru Migas jaga iklim usaha

Kamis, 15 November 2012 - 12:18 WIB
Kadin harapkan aturan baru Migas jaga iklim usaha
Kadin harapkan aturan baru Migas jaga iklim usaha
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya MK No 36/PUU-X/2012 telah menetapkan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU). Oleh karena itu, MK akhirnya membubarkan BP Migas.

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Suryo B Sulisto menuturkan, jika memang akan dibentuk struktur baru, maka yang harus diperhatikan terlebih dahulu kelemahan yang akan dihadapi agar tidak terulang kejadian yang sama. Hal ini harus diperhitungkan, mengingat dampaknya ke iklim usaha Indonesia.

"Marilah kita lihat apa sih permasalahannya? Kalau dibentuk struktur baru, harus perbaiki apa kelemahan, kalau kurang sempurna, disempurnakan. Karena kita perlu menjaga dampak iklim usaha di Indonesia," kata dia di Kantor Pusat Kadin, Rabu (14/11/2012).

Sebelumnya, Keputusan MK yang membubarkan BP Migas dinilai membuat kepastian investasi di sektor migas terganggu. Pasalnya, tanpa kepastian hukum, pemboran di sektor migas turun dan menganggu produksi migas nasional.

“Tanpa kepastian hukum investor tidak akan mau berinvestasi, tanpa investasi tidak ada kegiatan pemboran dan pembangunan fasilitas yang menunjang produksi nasional yang sekarang terus turun," jelas Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu..

Menurutnya, hal ini dapat menggangu stabilisasi perekonomian Indonesia, dan akibatnya akan mempengaruhi ekonomi rakyat kecil. "Dengan berkurangnya produksi nasional masyarakat kecil akan menjerit karena harga bahan bakar minyak (BBM) akan melambung mengingat Indonesia sekarang adalah nett importer oil," tambah dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5634 seconds (0.1#10.140)