DKI Jakarta belum putuskan UMP 2013
Kamis, 15 November 2012 - 13:03 WIB
DKI Jakarta belum putuskan UMP 2013
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membantah bahwa keputusan Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menetapkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2.216.243 sudah final.
Keputusan tersebut, menurutnya belum menjadi keputusan pemerintah, sehingga belum bisa dilaksanakan pada awal tahun 2013. “Itu belum rampung karena antara pengusaha dan serikat belum sepakat. Keputusannya juga belum sampai ke saya,“ kata Jokowi saat ditemui di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Jokowi menegaskan, keputusan besaran UMP itu tidak akan sampai pada kata sepakat, sebelum ada persetujuan resmi darinya. “Itu disampaikan dulu ke saya dan keputusannya di saya,“ tegasnya.
Ditambahkan, keputusan tersebut haruslah menguntungkan kedua belah pihak sebelum akhirnya diputuskan. Dia bahkan mengancam tidak akan mengeluarkan keputusan sebelum ada jalan tengah.
“Yang penting win-win pengusaha dan serikat jangan dirugikan. Pokoknya, ya sampai ketemu solusinya. Kalau tidak, pengusaha dan serikat mogok semuanya,“ pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan besaran nilai UMP DKI Jakarta. UMP DKI Jakarta diputuskan itu sebesar Rp2.216.243.
"Jam 19.50 WIB kami menetapkan besaran UMP tahun 2013 sebesar Rp2.216.243,68 sen atau sebesar 112 persen dari besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp1.978.789," ujar Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Dedet Sukendar, di Balai Kota, Rabu (14/11/2012).
Penetapan upah minimum sebesar Rp2.216.243 tersebut dianggap wajar dan sesuai dasar penetapan standar hidup buruh di DKI Jakarta. "Kalau bicara tinggi, tapi itu kan situsional, standar regional, sesuai proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2013," kata Dedet.
Keputusan tersebut, menurutnya belum menjadi keputusan pemerintah, sehingga belum bisa dilaksanakan pada awal tahun 2013. “Itu belum rampung karena antara pengusaha dan serikat belum sepakat. Keputusannya juga belum sampai ke saya,“ kata Jokowi saat ditemui di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Jokowi menegaskan, keputusan besaran UMP itu tidak akan sampai pada kata sepakat, sebelum ada persetujuan resmi darinya. “Itu disampaikan dulu ke saya dan keputusannya di saya,“ tegasnya.
Ditambahkan, keputusan tersebut haruslah menguntungkan kedua belah pihak sebelum akhirnya diputuskan. Dia bahkan mengancam tidak akan mengeluarkan keputusan sebelum ada jalan tengah.
“Yang penting win-win pengusaha dan serikat jangan dirugikan. Pokoknya, ya sampai ketemu solusinya. Kalau tidak, pengusaha dan serikat mogok semuanya,“ pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan besaran nilai UMP DKI Jakarta. UMP DKI Jakarta diputuskan itu sebesar Rp2.216.243.
"Jam 19.50 WIB kami menetapkan besaran UMP tahun 2013 sebesar Rp2.216.243,68 sen atau sebesar 112 persen dari besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp1.978.789," ujar Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Dedet Sukendar, di Balai Kota, Rabu (14/11/2012).
Penetapan upah minimum sebesar Rp2.216.243 tersebut dianggap wajar dan sesuai dasar penetapan standar hidup buruh di DKI Jakarta. "Kalau bicara tinggi, tapi itu kan situsional, standar regional, sesuai proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2013," kata Dedet.
(rna)
Lihat Juga :