PTKP naik, tak pengaruhi realisasi pajak DIY
Kamis, 15 November 2012 - 15:28 WIB
PTKP naik, tak pengaruhi realisasi pajak DIY
A
A
A
Sindonews.com – Kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), diyakini tidak akan mempengaruhi realisasi pendapatan pajak di Kanwil Dirjen Pajak DIY.
Kenaikan PTKP dari Rp15,8 juta menjadi Rp24,3 per tahun, tidak akan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara. Justru penurunan yang terjadi akan tertutup degan potensi wajib pajak baru.
“Kalau menurun pasti menurun, tetapi penurunan ini tidak akan banyak berpengaruh terhadap pendapatan,” jelas Kepala Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Kanwil DJP DIY, Ayu Norita Wuryansari di Yogyakarta, Kamis (15/11/2012).
Perubahan PTKP yang mendasarkan atas Permen Keuangan No 162/PMK.011/2012 ini akan berlaku mulai 2013 mendatang, diperkirakan penurunan potensi pajak dengan pemberlakukan aturan baru ini hanya 20 persen dari pendapatan pajak DIY.
Dimana pendapatan pajak rata-rata pertahun DIY hanya Rp2 triliun. Kebijakan ini, hanya akan berpengaruh pada karyawan dan buruh di lapisan bawah, dan pengusaha pribumi. Namun potensi pajak yang hilang tersebut dapat digali ke potensi pajak yang lain dan perluasan WP dengan mengoptimalkan pemanfaatan data.
“Kita akan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dari berbagai sumber termasuk dari berbagai pengusaha-pengusaha yang selama ini tidak terdata,” terangnya.
Kasi Bimbingan dan Penagihan Kanwil DJP DIY, Agung Waskito mengatakan, ada sejumlah potensi pajak baru yang belum terdata. Selama ini, banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, mulai dari menunggak pembayaran pajak, tidak melaporkan SPT tahunan hingga pelanggaran administrasi lainnya.
Dari data yang ada, terdapat ribuan pengusaha kena pajak (PKP) yang dicabut haknya. Mereka tidak memenuhi kewajiban administrasi sesuai aturan yang ada. “Hanya sekitar 100 PKP yang mengurus haknya,” tegasnya.
Kenaikan PTKP dari Rp15,8 juta menjadi Rp24,3 per tahun, tidak akan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara. Justru penurunan yang terjadi akan tertutup degan potensi wajib pajak baru.
“Kalau menurun pasti menurun, tetapi penurunan ini tidak akan banyak berpengaruh terhadap pendapatan,” jelas Kepala Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Kanwil DJP DIY, Ayu Norita Wuryansari di Yogyakarta, Kamis (15/11/2012).
Perubahan PTKP yang mendasarkan atas Permen Keuangan No 162/PMK.011/2012 ini akan berlaku mulai 2013 mendatang, diperkirakan penurunan potensi pajak dengan pemberlakukan aturan baru ini hanya 20 persen dari pendapatan pajak DIY.
Dimana pendapatan pajak rata-rata pertahun DIY hanya Rp2 triliun. Kebijakan ini, hanya akan berpengaruh pada karyawan dan buruh di lapisan bawah, dan pengusaha pribumi. Namun potensi pajak yang hilang tersebut dapat digali ke potensi pajak yang lain dan perluasan WP dengan mengoptimalkan pemanfaatan data.
“Kita akan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dari berbagai sumber termasuk dari berbagai pengusaha-pengusaha yang selama ini tidak terdata,” terangnya.
Kasi Bimbingan dan Penagihan Kanwil DJP DIY, Agung Waskito mengatakan, ada sejumlah potensi pajak baru yang belum terdata. Selama ini, banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, mulai dari menunggak pembayaran pajak, tidak melaporkan SPT tahunan hingga pelanggaran administrasi lainnya.
Dari data yang ada, terdapat ribuan pengusaha kena pajak (PKP) yang dicabut haknya. Mereka tidak memenuhi kewajiban administrasi sesuai aturan yang ada. “Hanya sekitar 100 PKP yang mengurus haknya,” tegasnya.
(rna)
Lihat Juga :