Wamen ESDM : Situasi darurat pasca pembubaran BP Migas
Minggu, 18 November 2012 - 12:11 WIB
Wamen ESDM : Situasi darurat pasca pembubaran BP Migas
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pasca pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebagai situasi darurat.
Inipun terkait dengan kegiatan industri migas, seperti terhentinya ekspor LNG, ekspor dan penjualan Gas, ekspor dan penjualan minyak, kegiatan pemboran, reparasi, operasi produksi, pembangunan fasilitas, tender dan kontrak operasional lainnya.
“Akibat situasi darurat tersebut setidaknya negara berpotensi kehilangan kesempatan pendapatan negara sekitar Rp1 triliun per hari," kata Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini, dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet, Minggu (18/11/2012).
Seperti diketahui, pendapatan migas yang disetorkan ke APBN sebesar Rp300 triliun per tahun, dimana BP Migas harus mengamankan pendapatan kotor dari industri migas mencapi Rp560 triliun dengan dikurangi biaya pengembalian investasi sekitar Rp150 triliun dan dikurangi bagian kontraktor senilai Rp110 triliun.
Harusnya, lanjut Rudi ketika putusan tersebut dibacakan, ada tindakan tepat bagi industri migas tetap beroperasi. “Tindakan yang paling cepat bagi Menteri ESDM adalah memanfaatkan tenaga yang selama ini tersedia di eks BP Migas, dengan menggunakan segala perangkat hardware, software, administrasi yang sudah ada,” pungkasnya.
Inipun terkait dengan kegiatan industri migas, seperti terhentinya ekspor LNG, ekspor dan penjualan Gas, ekspor dan penjualan minyak, kegiatan pemboran, reparasi, operasi produksi, pembangunan fasilitas, tender dan kontrak operasional lainnya.
“Akibat situasi darurat tersebut setidaknya negara berpotensi kehilangan kesempatan pendapatan negara sekitar Rp1 triliun per hari," kata Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini, dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet, Minggu (18/11/2012).
Seperti diketahui, pendapatan migas yang disetorkan ke APBN sebesar Rp300 triliun per tahun, dimana BP Migas harus mengamankan pendapatan kotor dari industri migas mencapi Rp560 triliun dengan dikurangi biaya pengembalian investasi sekitar Rp150 triliun dan dikurangi bagian kontraktor senilai Rp110 triliun.
Harusnya, lanjut Rudi ketika putusan tersebut dibacakan, ada tindakan tepat bagi industri migas tetap beroperasi. “Tindakan yang paling cepat bagi Menteri ESDM adalah memanfaatkan tenaga yang selama ini tersedia di eks BP Migas, dengan menggunakan segala perangkat hardware, software, administrasi yang sudah ada,” pungkasnya.
(rna)
Lihat Juga :