Ini dia UMK Depok
Minggu, 18 November 2012 - 16:38 WIB
Ini dia UMK Depok
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Depok antara pemerintah kota bersama dengan Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, dan juga pihak pengusaha akhirnya menghasilkan kesepakatan. Selama tiga jam rapat koordinasi penetapan UMK Depok ini akhirnya selesai.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Depok, Sugino mengatakan dalam rapat penetapan UMK Depok ini sudah diputuskan empat angka UMK. Pengelompokan UMK tersebut didasarkan pada jenis dan kemampuan perusahaan.
"Ada empat angka yang sudah diputuskan, namun belum ditandatangani," kata Sugino di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Minggu (18/11/2012).
Keempat angka UMK tersebut yakni Rp2.325.000 untuk perusahaan kimia dasar, kemudian Rp2.250.000 untuk perusahaan umum, Rp 2.075.000 untuk perusahaan tekstil, dan Rp 2.042.000 untuk perusahaan garmen.
Dengan keputusan ini maka Sugino menegaskan tidak akan melakukan demo. "Keputusan sudah ada dan tidak ada demo," jelasnya.
Jika tak terjadi kesepakatan, awalnya buruh mengancam aksi demo akan dilakukan pada tanggal 19-23 November 2012 di Kantor Wali Kota Depok. Pasalnya, angka UMK yang diinginkan para buruh di Depok, yakni di atas Bekasi dan Bogor yang sudah diputuskan sebesar Rp2.002.000.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Depok, Sugino mengatakan dalam rapat penetapan UMK Depok ini sudah diputuskan empat angka UMK. Pengelompokan UMK tersebut didasarkan pada jenis dan kemampuan perusahaan.
"Ada empat angka yang sudah diputuskan, namun belum ditandatangani," kata Sugino di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Minggu (18/11/2012).
Keempat angka UMK tersebut yakni Rp2.325.000 untuk perusahaan kimia dasar, kemudian Rp2.250.000 untuk perusahaan umum, Rp 2.075.000 untuk perusahaan tekstil, dan Rp 2.042.000 untuk perusahaan garmen.
Dengan keputusan ini maka Sugino menegaskan tidak akan melakukan demo. "Keputusan sudah ada dan tidak ada demo," jelasnya.
Jika tak terjadi kesepakatan, awalnya buruh mengancam aksi demo akan dilakukan pada tanggal 19-23 November 2012 di Kantor Wali Kota Depok. Pasalnya, angka UMK yang diinginkan para buruh di Depok, yakni di atas Bekasi dan Bogor yang sudah diputuskan sebesar Rp2.002.000.
(rna)
Lihat Juga :