UMK Tangsel Rp2,2 juta pas
Rabu, 21 November 2012 - 11:39 WIB

UMK Tangsel Rp2,2 juta pas
A
A
A
Sindonews.com - Setelah berdebat hampir lima jam lamanya, Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya sepakat menetapkan angka Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2,2 juta.
Menurut Ketua Depeko Tangsel yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tangsel, Purnama Wijaya keputusan itu diambil Depeko setelah unsur pemerintah, pengusaha dan buruh tidak lagi mempermasalahkan angka UMK.
“Sudah kami (Depeko) sepakati bahwa UMK Tangsel Rp2,2 juta pas, tidak kurang tidak lebih dari itu,” kata Purnama, Selasa (20/11/2012) malam.
Pernyataan Purnama diperkuat oleh Depeko unsur buruh. Bahwa, ketetapan UMK yang diambil adalah di angka Rp2,2 juta. “Sudah pasti itu, angkanya memang Rp2,2 juta, alias dua juta dua ratus ribu rupiah,” tegas Agus Kariyanto, utusan buruh di Depeko Kota Tangsel.
Meskipun demikian, kata Agus, putusan itu tidak mendapatkan dukungan dari unsur pengusaha, dimana tiga orang anggotanya tidak turut dalam menandatangani putusan di saat pleno terakhir.
“Putusan ini sudah disepakati dengan cara pemungutan suara. Dimana, dari 15 anggota Depeko 12 orang menyetujui, dan 3 orang unsur pengusaha tidak hadir,” ucapnya.
Sementara itu, meskipun dinyatakan tidak mengikuti pleno terakhir, pernyataan dari unsur buruh dan pemerintah di atas kembali diperkuat oleh pihak pengusaha yang tergabung dalam Depeko. Hanya saja, pihak pengusaha ini tidak menyebutkan angka seperti dua unsur Depeko diatas.
“Sama dengan UMK DKI Jakarta,” tulis Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tangsel, Ridwan.
Menurut Ketua Depeko Tangsel yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tangsel, Purnama Wijaya keputusan itu diambil Depeko setelah unsur pemerintah, pengusaha dan buruh tidak lagi mempermasalahkan angka UMK.
“Sudah kami (Depeko) sepakati bahwa UMK Tangsel Rp2,2 juta pas, tidak kurang tidak lebih dari itu,” kata Purnama, Selasa (20/11/2012) malam.
Pernyataan Purnama diperkuat oleh Depeko unsur buruh. Bahwa, ketetapan UMK yang diambil adalah di angka Rp2,2 juta. “Sudah pasti itu, angkanya memang Rp2,2 juta, alias dua juta dua ratus ribu rupiah,” tegas Agus Kariyanto, utusan buruh di Depeko Kota Tangsel.
Meskipun demikian, kata Agus, putusan itu tidak mendapatkan dukungan dari unsur pengusaha, dimana tiga orang anggotanya tidak turut dalam menandatangani putusan di saat pleno terakhir.
“Putusan ini sudah disepakati dengan cara pemungutan suara. Dimana, dari 15 anggota Depeko 12 orang menyetujui, dan 3 orang unsur pengusaha tidak hadir,” ucapnya.
Sementara itu, meskipun dinyatakan tidak mengikuti pleno terakhir, pernyataan dari unsur buruh dan pemerintah di atas kembali diperkuat oleh pihak pengusaha yang tergabung dalam Depeko. Hanya saja, pihak pengusaha ini tidak menyebutkan angka seperti dua unsur Depeko diatas.
“Sama dengan UMK DKI Jakarta,” tulis Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tangsel, Ridwan.
(gpr)