Gubernur Jabar siap teken SK UMK 2013

Rabu, 21 November 2012 - 14:41 WIB
Gubernur Jabar siap...
Gubernur Jabar siap teken SK UMK 2013
A A A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan akan menandatangani surat keputusan (SK) upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar.

"Insya Allah (penandatangaan SK UMK) hari ini kan terakhir 40 hari dari 1 Januari 2013," kata Heryawan, usai membuka Muswil V Persis di Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Rabu (21/11/2012).

Awalnya, kata dia, Pemprov Jabar ingin menandatangani SK penetapan UMK Jabar sejak awal. Namun hingga kemarin, Kabupaten Bandung menarik rekomendasinya. Padahal sebelumnya sudah memberi rekomendasi UMK. "Katanya mau ada rapat untuk rekomendasi ulang," jelasnya.

Sehingga dari 26 kabupaten/kota di Jabar, tinggal Kabupaten Bandung saja yang belum memberikan rekomendasi. Alasannya, Kabupaten Bandung belum menemukan kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha dengan mediasi Pemerintah Kabupaten Bandung (tripartit).

Meski tanpa Kabupaten Bandung, penandatanganan SK UMK akan dilakukan di Gedung Pakuan sore ini. "Kalau Kabupaten Bandung belum ketemu kesepakatan ya kita akan tandatangani untuk 25 kabupaten/kota dulu," ujarnya.

Disinggung besaran UMK di masing-masing Kabupaten/Kota, dia mengaku tidak ingat rinciannya. Yang jelas, UMK tertinggi ada di Kota Bekasi di atas Rp2 juta. Sedangkan UMK terendah di kawasan bukan daerah industri seperti Kota Banjar, Kuningan, Ciamis. "Ada yang masih di bawah Rp1 juta. Kuningan masih di bawah Rp1 juta," sebutnya.

Supaya kasus Kabupaten Bandung tidak terulang, disarankan kabupaten/kota yang belum menemukan kesepakatan penentuan UMK supaya mengikuti mekanisme penangguhan pemberlakuan UMK. Ini harus disepakati tripartit kemudian diajukan ke provinsi, nantinya dewan pengupahan provinsi akan merekomendasikan ke gubernur.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
45 menit yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
1 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
2 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
4 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
4 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
4 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved