Gubernur Jabar siap teken SK UMK 2013
Rabu, 21 November 2012 - 14:41 WIB
Gubernur Jabar siap teken SK UMK 2013
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan akan menandatangani surat keputusan (SK) upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar.
"Insya Allah (penandatangaan SK UMK) hari ini kan terakhir 40 hari dari 1 Januari 2013," kata Heryawan, usai membuka Muswil V Persis di Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Rabu (21/11/2012).
Awalnya, kata dia, Pemprov Jabar ingin menandatangani SK penetapan UMK Jabar sejak awal. Namun hingga kemarin, Kabupaten Bandung menarik rekomendasinya. Padahal sebelumnya sudah memberi rekomendasi UMK. "Katanya mau ada rapat untuk rekomendasi ulang," jelasnya.
Sehingga dari 26 kabupaten/kota di Jabar, tinggal Kabupaten Bandung saja yang belum memberikan rekomendasi. Alasannya, Kabupaten Bandung belum menemukan kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha dengan mediasi Pemerintah Kabupaten Bandung (tripartit).
Meski tanpa Kabupaten Bandung, penandatanganan SK UMK akan dilakukan di Gedung Pakuan sore ini. "Kalau Kabupaten Bandung belum ketemu kesepakatan ya kita akan tandatangani untuk 25 kabupaten/kota dulu," ujarnya.
Disinggung besaran UMK di masing-masing Kabupaten/Kota, dia mengaku tidak ingat rinciannya. Yang jelas, UMK tertinggi ada di Kota Bekasi di atas Rp2 juta. Sedangkan UMK terendah di kawasan bukan daerah industri seperti Kota Banjar, Kuningan, Ciamis. "Ada yang masih di bawah Rp1 juta. Kuningan masih di bawah Rp1 juta," sebutnya.
Supaya kasus Kabupaten Bandung tidak terulang, disarankan kabupaten/kota yang belum menemukan kesepakatan penentuan UMK supaya mengikuti mekanisme penangguhan pemberlakuan UMK. Ini harus disepakati tripartit kemudian diajukan ke provinsi, nantinya dewan pengupahan provinsi akan merekomendasikan ke gubernur.
"Insya Allah (penandatangaan SK UMK) hari ini kan terakhir 40 hari dari 1 Januari 2013," kata Heryawan, usai membuka Muswil V Persis di Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Rabu (21/11/2012).
Awalnya, kata dia, Pemprov Jabar ingin menandatangani SK penetapan UMK Jabar sejak awal. Namun hingga kemarin, Kabupaten Bandung menarik rekomendasinya. Padahal sebelumnya sudah memberi rekomendasi UMK. "Katanya mau ada rapat untuk rekomendasi ulang," jelasnya.
Sehingga dari 26 kabupaten/kota di Jabar, tinggal Kabupaten Bandung saja yang belum memberikan rekomendasi. Alasannya, Kabupaten Bandung belum menemukan kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha dengan mediasi Pemerintah Kabupaten Bandung (tripartit).
Meski tanpa Kabupaten Bandung, penandatanganan SK UMK akan dilakukan di Gedung Pakuan sore ini. "Kalau Kabupaten Bandung belum ketemu kesepakatan ya kita akan tandatangani untuk 25 kabupaten/kota dulu," ujarnya.
Disinggung besaran UMK di masing-masing Kabupaten/Kota, dia mengaku tidak ingat rinciannya. Yang jelas, UMK tertinggi ada di Kota Bekasi di atas Rp2 juta. Sedangkan UMK terendah di kawasan bukan daerah industri seperti Kota Banjar, Kuningan, Ciamis. "Ada yang masih di bawah Rp1 juta. Kuningan masih di bawah Rp1 juta," sebutnya.
Supaya kasus Kabupaten Bandung tidak terulang, disarankan kabupaten/kota yang belum menemukan kesepakatan penentuan UMK supaya mengikuti mekanisme penangguhan pemberlakuan UMK. Ini harus disepakati tripartit kemudian diajukan ke provinsi, nantinya dewan pengupahan provinsi akan merekomendasikan ke gubernur.
(gpr)
Lihat Juga :