Kenaikan UMP di Jabar Rp50 ribu-Rp800 ribu
Kamis, 22 November 2012 - 11:36 WIB
Kenaikan UMP di Jabar Rp50 ribu-Rp800 ribu
A
A
A
Sindonews.com - Kota Bekasi mengalami kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang paling signifikan di antara 26 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat.
UMK Kota Bekasi 2013 sebesar Rp2.100.000. Upah ini melebihi komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Bekasi, yakni Rp1.658.036. Tahun lalu, UMK Kota Bekasi hanya Rp1.470.000.
Penetapan UMK itu sesauai dengan surat keputusan (SK) Nomor 561/Kep.Gub.1405/Bangsos-2012 tentang Upah tahun 2013. SK ini ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Rabu 21 November 2012.
Sesuai SK tersebut, ada lima daerah lain di Jabar yang UMK-nya mencapai atau di atas dua juta, yakni Kota Depok Rp2.042.000, Kabupaten Bekasi RpRp2.002.000, Kabupaten Bogor Rp2.002.000, Kota Bogor RpRp2.002.000, dan Kabupaten Karawang Rp2.000.000. Heryawan mengatakan, ada 17 kabupaten/kota di Jabar yang UMK-nya sama dengan dan dan di atas KHL.
"Kemudian seluruh kabupaten/kota wilayah Bandung Raya, wilayah Bogor Raya, dan Bekasi Raya itu UMK-nya di atas KHL," sebutnya.
Wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung UMK-nya Rp1538.703, Kota Cimahi (Rp1.388.333), Kabupaten Bandung (Rp1.388.333), dan Kabupaten Sumedang (Rp1.381.700).
Lanjut Heryawan, ada 9 kabupaten/kota yang UMK-nya di bawah KHL tetapi kenaikannya di atas 90 persen dari UMK tahun lalu. Khusus wilayah Cirebon Raya, hanya kabupaten Cirebon yang UMK-nya sama dengan KHL, dan Kota Cirebon melebihi KHL. "Sedangkan seluruh kabupaten/kota di Priangan Timur di bawah KHL," katanya.
UMK terendah adalah Kabupaten Majalengka Rp850.000. UMK ini masih di bawah KHL 2012 yakni Rp946.689. Selain itu, masih ada lima daerah lainnya yang UMK-nya masih di bawah satu juta, yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Cianjur.
UMK 2013 juga mencatat nominal kenaikan upah tertinggi dibanding upah 2012, yakni Kota Bogor kenaikannya mencapai Rp827.800, Kabupaten Bogor kenaikannya Rp732.680, dan Kabupaten Karawang Rp730.773.
"Tiga daerah tersebut kenaikan nominalnya tertinggi di antara kabupaten/kota di Jabar," katanya," katanya.
Sementara kenaikan terendah adalah Majalengka yang naik hanya Rp53.000,
Kuningan Rp52.000, dan Ciamis Rp60.000. "Mudah-mudahan ini menjadi keputusan gubernur yang jadi kesepakatan bersama," tutupnya.
UMK Kota Bekasi 2013 sebesar Rp2.100.000. Upah ini melebihi komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Bekasi, yakni Rp1.658.036. Tahun lalu, UMK Kota Bekasi hanya Rp1.470.000.
Penetapan UMK itu sesauai dengan surat keputusan (SK) Nomor 561/Kep.Gub.1405/Bangsos-2012 tentang Upah tahun 2013. SK ini ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Rabu 21 November 2012.
Sesuai SK tersebut, ada lima daerah lain di Jabar yang UMK-nya mencapai atau di atas dua juta, yakni Kota Depok Rp2.042.000, Kabupaten Bekasi RpRp2.002.000, Kabupaten Bogor Rp2.002.000, Kota Bogor RpRp2.002.000, dan Kabupaten Karawang Rp2.000.000. Heryawan mengatakan, ada 17 kabupaten/kota di Jabar yang UMK-nya sama dengan dan dan di atas KHL.
"Kemudian seluruh kabupaten/kota wilayah Bandung Raya, wilayah Bogor Raya, dan Bekasi Raya itu UMK-nya di atas KHL," sebutnya.
Wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung UMK-nya Rp1538.703, Kota Cimahi (Rp1.388.333), Kabupaten Bandung (Rp1.388.333), dan Kabupaten Sumedang (Rp1.381.700).
Lanjut Heryawan, ada 9 kabupaten/kota yang UMK-nya di bawah KHL tetapi kenaikannya di atas 90 persen dari UMK tahun lalu. Khusus wilayah Cirebon Raya, hanya kabupaten Cirebon yang UMK-nya sama dengan KHL, dan Kota Cirebon melebihi KHL. "Sedangkan seluruh kabupaten/kota di Priangan Timur di bawah KHL," katanya.
UMK terendah adalah Kabupaten Majalengka Rp850.000. UMK ini masih di bawah KHL 2012 yakni Rp946.689. Selain itu, masih ada lima daerah lainnya yang UMK-nya masih di bawah satu juta, yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Cianjur.
UMK 2013 juga mencatat nominal kenaikan upah tertinggi dibanding upah 2012, yakni Kota Bogor kenaikannya mencapai Rp827.800, Kabupaten Bogor kenaikannya Rp732.680, dan Kabupaten Karawang Rp730.773.
"Tiga daerah tersebut kenaikan nominalnya tertinggi di antara kabupaten/kota di Jabar," katanya," katanya.
Sementara kenaikan terendah adalah Majalengka yang naik hanya Rp53.000,
Kuningan Rp52.000, dan Ciamis Rp60.000. "Mudah-mudahan ini menjadi keputusan gubernur yang jadi kesepakatan bersama," tutupnya.
(gpr)
Lihat Juga :