Kenaikan UMP di Jabar Rp50 ribu-Rp800 ribu

Kamis, 22 November 2012 - 11:36 WIB
Kenaikan UMP di Jabar...
Kenaikan UMP di Jabar Rp50 ribu-Rp800 ribu
A A A
Sindonews.com - Kota Bekasi mengalami kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang paling signifikan di antara 26 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat.

UMK Kota Bekasi 2013 sebesar Rp2.100.000. Upah ini melebihi komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Bekasi, yakni Rp1.658.036. Tahun lalu, UMK Kota Bekasi hanya Rp1.470.000.

Penetapan UMK itu sesauai dengan surat keputusan (SK) Nomor 561/Kep.Gub.1405/Bangsos-2012 tentang Upah tahun 2013. SK ini ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Rabu 21 November 2012.

Sesuai SK tersebut, ada lima daerah lain di Jabar yang UMK-nya mencapai atau di atas dua juta, yakni Kota Depok Rp2.042.000, Kabupaten Bekasi RpRp2.002.000, Kabupaten Bogor Rp2.002.000, Kota Bogor RpRp2.002.000, dan Kabupaten Karawang Rp2.000.000. Heryawan mengatakan, ada 17 kabupaten/kota di Jabar yang UMK-nya sama dengan dan dan di atas KHL.

"Kemudian seluruh kabupaten/kota wilayah Bandung Raya, wilayah Bogor Raya, dan Bekasi Raya itu UMK-nya di atas KHL," sebutnya.

Wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung UMK-nya Rp1538.703, Kota Cimahi (Rp1.388.333), Kabupaten Bandung (Rp1.388.333), dan Kabupaten Sumedang (Rp1.381.700).

Lanjut Heryawan, ada 9 kabupaten/kota yang UMK-nya di bawah KHL tetapi kenaikannya di atas 90 persen dari UMK tahun lalu. Khusus wilayah Cirebon Raya, hanya kabupaten Cirebon yang UMK-nya sama dengan KHL, dan Kota Cirebon melebihi KHL. "Sedangkan seluruh kabupaten/kota di Priangan Timur di bawah KHL," katanya.

UMK terendah adalah Kabupaten Majalengka Rp850.000. UMK ini masih di bawah KHL 2012 yakni Rp946.689. Selain itu, masih ada lima daerah lainnya yang UMK-nya masih di bawah satu juta, yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Cianjur.

UMK 2013 juga mencatat nominal kenaikan upah tertinggi dibanding upah 2012, yakni Kota Bogor kenaikannya mencapai Rp827.800, Kabupaten Bogor kenaikannya Rp732.680, dan Kabupaten Karawang Rp730.773.

"Tiga daerah tersebut kenaikan nominalnya tertinggi di antara kabupaten/kota di Jabar," katanya," katanya.

Sementara kenaikan terendah adalah Majalengka yang naik hanya Rp53.000,
Kuningan Rp52.000, dan Ciamis Rp60.000. "Mudah-mudahan ini menjadi keputusan gubernur yang jadi kesepakatan bersama," tutupnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
16 menit yang lalu
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
1 jam yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
1 jam yang lalu
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
1 jam yang lalu
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved