Ini pungutan OJK untuk industri keuangan

Kamis, 22 November 2012 - 13:32 WIB
Ini pungutan OJK untuk...
Ini pungutan OJK untuk industri keuangan
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan besaran pungutan untuk industri dalam ruang lingkupnya sebesar 0,03-0,06 persen atas aset. Ini merupakan jenis pertama dari enam jenis pungutan yang sedang disiapkan.

Industri yang termasuk adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan, yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya, yaitu Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

"Dana ini untuk biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian untuk satu tahun," kata Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Mulabasa Hutabarat dalam paparan RPP tentang pungutan oleh OJK, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Selain itu, industri lainnya adalah, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek, dikenakan pungutan 7,5-15 persen atas pendapatan usaha.

Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen atas aset. Untuk pembayaran akan dilakukan bertahap, pasca besarannya ditetapkan.

Tahun 2013, pungutan dilakukan sebesar 50 persen dari total keseluruhan pungutan. Tahun 2014, berangsur menjadi 75 persen dan 100 persen dibayarkan mulai tahun 2015 dan seterusnya.

"Pentahapan tersebut diberlakukan untuk pungutan berkala tahunan," jelasnya. Penetapan pungutan pun, menurut Mulabasa, sudah melalui survei dari 108 regulator, dimana sebagian besar atau 66 persen mengenakan iuran tahunan berdasarkan volume.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
6 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
6 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
8 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
9 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
9 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
10 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved