Ini pungutan OJK untuk industri keuangan
Kamis, 22 November 2012 - 13:32 WIB
Ini pungutan OJK untuk industri keuangan
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan besaran pungutan untuk industri dalam ruang lingkupnya sebesar 0,03-0,06 persen atas aset. Ini merupakan jenis pertama dari enam jenis pungutan yang sedang disiapkan.
Industri yang termasuk adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan, yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya, yaitu Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
"Dana ini untuk biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian untuk satu tahun," kata Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Mulabasa Hutabarat dalam paparan RPP tentang pungutan oleh OJK, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Selain itu, industri lainnya adalah, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek, dikenakan pungutan 7,5-15 persen atas pendapatan usaha.
Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen atas aset. Untuk pembayaran akan dilakukan bertahap, pasca besarannya ditetapkan.
Tahun 2013, pungutan dilakukan sebesar 50 persen dari total keseluruhan pungutan. Tahun 2014, berangsur menjadi 75 persen dan 100 persen dibayarkan mulai tahun 2015 dan seterusnya.
"Pentahapan tersebut diberlakukan untuk pungutan berkala tahunan," jelasnya. Penetapan pungutan pun, menurut Mulabasa, sudah melalui survei dari 108 regulator, dimana sebagian besar atau 66 persen mengenakan iuran tahunan berdasarkan volume.
Industri yang termasuk adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan, yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya, yaitu Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
"Dana ini untuk biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian untuk satu tahun," kata Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Mulabasa Hutabarat dalam paparan RPP tentang pungutan oleh OJK, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Selain itu, industri lainnya adalah, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek, dikenakan pungutan 7,5-15 persen atas pendapatan usaha.
Penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah kena pungutan 0,015-0,03 persen atas aset. Untuk pembayaran akan dilakukan bertahap, pasca besarannya ditetapkan.
Tahun 2013, pungutan dilakukan sebesar 50 persen dari total keseluruhan pungutan. Tahun 2014, berangsur menjadi 75 persen dan 100 persen dibayarkan mulai tahun 2015 dan seterusnya.
"Pentahapan tersebut diberlakukan untuk pungutan berkala tahunan," jelasnya. Penetapan pungutan pun, menurut Mulabasa, sudah melalui survei dari 108 regulator, dimana sebagian besar atau 66 persen mengenakan iuran tahunan berdasarkan volume.
(rna)