Bank harus buka cabang di Timur Indonesia
Jum'at, 23 November 2012 - 22:11 WIB
Bank harus buka cabang di Timur Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan berjenjang terkait keberadaan perbankan di Indonesia. Aturan ini mewajibkan bank yang akan membuka cabang di kawasan padat penduduk, juga harus membuka cabang di kawasan Timur Indonesia.
Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menyebut, dalam aturannya yang paling baru terkait multiplelicense, Bank Sentral membaginya menjadi enam zona.
"Zona 1 DKI Jakarta dan provinsi-provinsi di Pulau Jawa lainnya masuk zona dua. Masing-masing zona ini memiliki nilai koefisien yang berbeda-beda," tambahnya saat Bankers Dinner, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/11/2012) malam.
Karena kepadatan bank di beberapa daerah di Indonesia berbeda-beda, tambah Irwan, BI pun mewajibkan bank membuka di daerah luar.
"Kalau bank mau membuka tiga kantor di zona 1 dan 2, khususnya kantor cabang pembantu dan kantor cabang, bank diwajibkan buka di zona 5 dan 6 seperti Papua Barat," jelasnya.
Terkait dengan aturan multiplelicense ini, aturan ini tidak berlaku surut dan hanya akan berlaku bagi pembangunan kantor cabang bank yang akan dibangun. "Ini tidak berlaku surut, tapi akan berlaku bagi semua perbankan syariah," tandasnya.
Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menyebut, dalam aturannya yang paling baru terkait multiplelicense, Bank Sentral membaginya menjadi enam zona.
"Zona 1 DKI Jakarta dan provinsi-provinsi di Pulau Jawa lainnya masuk zona dua. Masing-masing zona ini memiliki nilai koefisien yang berbeda-beda," tambahnya saat Bankers Dinner, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/11/2012) malam.
Karena kepadatan bank di beberapa daerah di Indonesia berbeda-beda, tambah Irwan, BI pun mewajibkan bank membuka di daerah luar.
"Kalau bank mau membuka tiga kantor di zona 1 dan 2, khususnya kantor cabang pembantu dan kantor cabang, bank diwajibkan buka di zona 5 dan 6 seperti Papua Barat," jelasnya.
Terkait dengan aturan multiplelicense ini, aturan ini tidak berlaku surut dan hanya akan berlaku bagi pembangunan kantor cabang bank yang akan dibangun. "Ini tidak berlaku surut, tapi akan berlaku bagi semua perbankan syariah," tandasnya.
(gpr)
Lihat Juga :