Pembebasan lahan masih jadi hambatan
Senin, 26 November 2012 - 09:17 WIB
Pembebasan lahan masih jadi hambatan
A
A
A
Sindonews.com - Pembebasan lahan masih tetap menjadi hambatan utama pembangunan infrastruktur meski pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait masalah tersebut.
Dari target 56 proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi (MP3- EI) senilai Rp75,5 triliun tahun ini, proyek groundbreaking (peletakan batu pertama) hingga akhir November mencapai 28 proyek dengan nilai investasi Rp22,1 triliun.
Ketua Tim Konektivitas Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, masalah lahan masih menjadi hambatan utama. Pemerintah saat ini masih berupaya melakukan finalisasi sisa proyek hingga akhir tahun.
“Kebanyakan dari sisa proyek tersebut masih menunggu kejelasan dari sisi pembebasan lahan beserta syarat administrasinya,” kata dia di Jakarta pekan lalu.
Dia menuturkan, proyek konektivitas tahun ini antara lain proyek perluasan pembangunan terminal tiga Bandara Soekarno-Hatta, pembangunan jalur kereta api double track Cirebon-Brebes, dan pengembangan Pelabuhan Ketapang Gilimanuk.
Pengadaan lahan masih menjadi hambatan, terutama masih ada tumpang tindih regulasi antara daerah dan pusat. Selain itu, juga masalah komitmen investor terkait ketertarikan mereka berinvestasi di sektor infrastruktur.
Pemerintah, lanjut Lukita, akan mengupayakan sisa 28 proyek lagi. Setengah dari proyek yang telah groundbreaking tersebut tersebar di semua koridor ekonomi sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
“Setengahnya lagi masih kita upayakan pelaksanaannya hingga akhir tahun. Kita masih berupaya. Kita berharap masih ada yang bisa di-groundbreaking memasuki akhir tahun,” ucapnya.
Sebelumnya Sekretaris Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Luki Eko Wuryanto mengatakan, seharusnya regulasi pusat memiliki payung hukum yang kuat agar masalah lahan bisa selesai secepatnya.
“Saya melihat, seharusnya ada payung hukum yang kuat sehingga proyek MP3EI jadi prioritas dan tidak bertabrakan dengan regulasi di daerah,” kata dia.
Sekretaris Tim Konektivitas Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia Monntty Giriana mengatakan, selama pelaksanaan validasi proyek tim menemukan masalah teknis yang selama ini dihadapi di lapangan seperti buruknya penyelesaian lahan, keterkaitan tata ruang, dan komitmen swasta dalam pembiayaan.
Dari target 56 proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi (MP3- EI) senilai Rp75,5 triliun tahun ini, proyek groundbreaking (peletakan batu pertama) hingga akhir November mencapai 28 proyek dengan nilai investasi Rp22,1 triliun.
Ketua Tim Konektivitas Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, masalah lahan masih menjadi hambatan utama. Pemerintah saat ini masih berupaya melakukan finalisasi sisa proyek hingga akhir tahun.
“Kebanyakan dari sisa proyek tersebut masih menunggu kejelasan dari sisi pembebasan lahan beserta syarat administrasinya,” kata dia di Jakarta pekan lalu.
Dia menuturkan, proyek konektivitas tahun ini antara lain proyek perluasan pembangunan terminal tiga Bandara Soekarno-Hatta, pembangunan jalur kereta api double track Cirebon-Brebes, dan pengembangan Pelabuhan Ketapang Gilimanuk.
Pengadaan lahan masih menjadi hambatan, terutama masih ada tumpang tindih regulasi antara daerah dan pusat. Selain itu, juga masalah komitmen investor terkait ketertarikan mereka berinvestasi di sektor infrastruktur.
Pemerintah, lanjut Lukita, akan mengupayakan sisa 28 proyek lagi. Setengah dari proyek yang telah groundbreaking tersebut tersebar di semua koridor ekonomi sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
“Setengahnya lagi masih kita upayakan pelaksanaannya hingga akhir tahun. Kita masih berupaya. Kita berharap masih ada yang bisa di-groundbreaking memasuki akhir tahun,” ucapnya.
Sebelumnya Sekretaris Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Luki Eko Wuryanto mengatakan, seharusnya regulasi pusat memiliki payung hukum yang kuat agar masalah lahan bisa selesai secepatnya.
“Saya melihat, seharusnya ada payung hukum yang kuat sehingga proyek MP3EI jadi prioritas dan tidak bertabrakan dengan regulasi di daerah,” kata dia.
Sekretaris Tim Konektivitas Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia Monntty Giriana mengatakan, selama pelaksanaan validasi proyek tim menemukan masalah teknis yang selama ini dihadapi di lapangan seperti buruknya penyelesaian lahan, keterkaitan tata ruang, dan komitmen swasta dalam pembiayaan.
(rna)
Lihat Juga :