Telat serahkan APBD, daerah tak dapat DID

Selasa, 27 November 2012 - 13:26 WIB
Telat serahkan APBD, daerah tak dapat DID
Telat serahkan APBD, daerah tak dapat DID
A A A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan menyatakan telatnya proses penyerahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan berdampak buruk pada daerah itu sendiri. Salah satunya adalah daerah tidak dapat menerima Dana Insentif Daerah (DID).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Marwanto Hardjowiryono menyatakan batas waktu penyerahan APBD ke Kemenkeu adalah 31 Desember 2012. Artinya masih ada waktu sekitar satu bulan kedepan bagi daerah.

"Karena penyelesaikan APBD tepat waktu itu juga merupakan salah satu persyaratan daerah untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah," ujar Marwanto di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Menurutnya, hal tersebut merupakan sanki yang dapat memacu daerah untuk menyelesaikan proses ini. Marwanto mengaku pihaknya telah mengirimkan surat ke setiap daerah sebagai peringatan.

"Dari pihak Kemenkeu sebetulnya terus mendorong, salah satunya adalah menerapkan sanksi yang nanti bisa diterapkan apabila daerah terlambat menyelesaikan APBD-nya," jelasnya.

Akan tetapi, lanjutnya, selain sanksi untuk keterlambatan, Marwanto juga memastikan ada reward bagi daerah yang tepat memproses APBD untuk digunakan tahun 2013 mendatang.

"Jadi itu menjadi sangat penting sekali. Mudah-mudahan dengan sanksi yang ada di satu sisi dan ada reward di sisi lain akan mendorong daerah untuk menyelesaikan APBD-nya tepat waktu," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6309 seconds (0.1#10.140)