Universitas diminta terlibat revisi UU Migas
Selasa, 27 November 2012 - 14:27 WIB
Universitas diminta terlibat revisi UU Migas
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mengatakan, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) pasca pembatalan sejumlah pasal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, revisi UU Migas oleh pemerintah dan dewan, melibatkan masyarakat luas dan seluruh pakar-pakar di sektor migas. Tidak hanya itu, mereka harus melibatkan sejumlah universitas untuk melakukan revisi UU Migas secara berkelanjutan agar ke depan tidak lagi bertentangan dengan konstitusi.
“Pemerintah jangan hanya melibatkan orang-orang tertentu yang berkepentingan. Pemerintah harus belajar dari UU No 2 Tahun 2001 yang dibuat kilat hanya untuk kepentingan pihak tertentu,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Dari pengalaman sebelumnya, lanjut Sofyano, pengesahan UU nomor 22 Tahun 2001 disetujui hampir mayoritas partai politik. Namun hasil tersebut tidak berpihak kepada masyarakat luas.
“Harusnya menjadi cermin bahwa suara terbanyak belum tentu melahirkan keputusan yang sempurna sehingga harus melibatkan pihak-pihak yang benar-benar tidak berkepentingan dengan partai politik,” katanya.
Dia juga mengatakan, pembentukan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKSP Migas) pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) merupakan langkah tepat oleh pemerintah.
“Ini langkah cerdas dan perlu diapresiasi sehingga keberadaan kontrak-kontrak migas tidak perlu dikhawatirkan lagi dan kegiataan di sektor hulu berjalan sebagaimana mestinya” kata dia.
Anggota DPR Komisi VII Bobby Rizaldi mengatakan, dibentuknya SKSP Migas memang harus dilakukan Pemerintah untuk mengganti peran BP Migas yang dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Namun untuk selanjutnya peran BP migas harus digantikan oleh BUMN yang didirikan khusus untuk hal tersebut,” ungkapnya.
Mantan Deputi Operasi eks BP Migas Budi Indarto mengatakan, dibentuknya SKSP Migas sebagai pengganti sementara BP Migas adalah tindakan yang harus didukung oleh masyarakat. Adapun dengan pembentukan SKSP Migas ini para investor Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) mendapatkan jaminan kepastian atas investasi mereka.
“Jadi ini yang harus dipahami oleh publik,” kata Mantan Deputi eks BP Migas yang mengundurkan diri dari jabatannya pada waktu itu, kemudian digantikan oleh Rudi Rubiandini yang sekarang mejabat sebagai Wakil Menteri ESDM.
Pihaknya berharap, SKSP Migas dapat mewujudkan kepedulian langsung terhadap kesejahteraan masyarakat misalnya dengan mewajibkan para KKKS mempekerjakan masyarakat di lingkungan pertambangan migas pada kegiatan KKKS, misalnya merekrut penduduk setempat menjadi tenaga pengaman, cleaning service dan lain lain.
“Ini akan mampu meraih simpati masyarakat langsung terhadap keberadaan SKSP Migas,” tutupnya.
Menurut dia, revisi UU Migas oleh pemerintah dan dewan, melibatkan masyarakat luas dan seluruh pakar-pakar di sektor migas. Tidak hanya itu, mereka harus melibatkan sejumlah universitas untuk melakukan revisi UU Migas secara berkelanjutan agar ke depan tidak lagi bertentangan dengan konstitusi.
“Pemerintah jangan hanya melibatkan orang-orang tertentu yang berkepentingan. Pemerintah harus belajar dari UU No 2 Tahun 2001 yang dibuat kilat hanya untuk kepentingan pihak tertentu,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Dari pengalaman sebelumnya, lanjut Sofyano, pengesahan UU nomor 22 Tahun 2001 disetujui hampir mayoritas partai politik. Namun hasil tersebut tidak berpihak kepada masyarakat luas.
“Harusnya menjadi cermin bahwa suara terbanyak belum tentu melahirkan keputusan yang sempurna sehingga harus melibatkan pihak-pihak yang benar-benar tidak berkepentingan dengan partai politik,” katanya.
Dia juga mengatakan, pembentukan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKSP Migas) pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) merupakan langkah tepat oleh pemerintah.
“Ini langkah cerdas dan perlu diapresiasi sehingga keberadaan kontrak-kontrak migas tidak perlu dikhawatirkan lagi dan kegiataan di sektor hulu berjalan sebagaimana mestinya” kata dia.
Anggota DPR Komisi VII Bobby Rizaldi mengatakan, dibentuknya SKSP Migas memang harus dilakukan Pemerintah untuk mengganti peran BP Migas yang dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Namun untuk selanjutnya peran BP migas harus digantikan oleh BUMN yang didirikan khusus untuk hal tersebut,” ungkapnya.
Mantan Deputi Operasi eks BP Migas Budi Indarto mengatakan, dibentuknya SKSP Migas sebagai pengganti sementara BP Migas adalah tindakan yang harus didukung oleh masyarakat. Adapun dengan pembentukan SKSP Migas ini para investor Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) mendapatkan jaminan kepastian atas investasi mereka.
“Jadi ini yang harus dipahami oleh publik,” kata Mantan Deputi eks BP Migas yang mengundurkan diri dari jabatannya pada waktu itu, kemudian digantikan oleh Rudi Rubiandini yang sekarang mejabat sebagai Wakil Menteri ESDM.
Pihaknya berharap, SKSP Migas dapat mewujudkan kepedulian langsung terhadap kesejahteraan masyarakat misalnya dengan mewajibkan para KKKS mempekerjakan masyarakat di lingkungan pertambangan migas pada kegiatan KKKS, misalnya merekrut penduduk setempat menjadi tenaga pengaman, cleaning service dan lain lain.
“Ini akan mampu meraih simpati masyarakat langsung terhadap keberadaan SKSP Migas,” tutupnya.
(gpr)
Lihat Juga :