Universitas diminta terlibat revisi UU Migas

Selasa, 27 November 2012 - 14:27 WIB
Universitas diminta...
Universitas diminta terlibat revisi UU Migas
A A A
Sindonews.com - Pengamat Energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mengatakan, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) pasca pembatalan sejumlah pasal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, revisi UU Migas oleh pemerintah dan dewan, melibatkan masyarakat luas dan seluruh pakar-pakar di sektor migas. Tidak hanya itu, mereka harus melibatkan sejumlah universitas untuk melakukan revisi UU Migas secara berkelanjutan agar ke depan tidak lagi bertentangan dengan konstitusi.

“Pemerintah jangan hanya melibatkan orang-orang tertentu yang berkepentingan. Pemerintah harus belajar dari UU No 2 Tahun 2001 yang dibuat kilat hanya untuk kepentingan pihak tertentu,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Dari pengalaman sebelumnya, lanjut Sofyano, pengesahan UU nomor 22 Tahun 2001 disetujui hampir mayoritas partai politik. Namun hasil tersebut tidak berpihak kepada masyarakat luas.

“Harusnya menjadi cermin bahwa suara terbanyak belum tentu melahirkan keputusan yang sempurna sehingga harus melibatkan pihak-pihak yang benar-benar tidak berkepentingan dengan partai politik,” katanya.

Dia juga mengatakan, pembentukan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKSP Migas) pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) merupakan langkah tepat oleh pemerintah.

“Ini langkah cerdas dan perlu diapresiasi sehingga keberadaan kontrak-kontrak migas tidak perlu dikhawatirkan lagi dan kegiataan di sektor hulu berjalan sebagaimana mestinya” kata dia.

Anggota DPR Komisi VII Bobby Rizaldi mengatakan, dibentuknya SKSP Migas memang harus dilakukan Pemerintah untuk mengganti peran BP Migas yang dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Namun untuk selanjutnya peran BP migas harus digantikan oleh BUMN yang didirikan khusus untuk hal tersebut,” ungkapnya.

Mantan Deputi Operasi eks BP Migas Budi Indarto mengatakan, dibentuknya SKSP Migas sebagai pengganti sementara BP Migas adalah tindakan yang harus didukung oleh masyarakat. Adapun dengan pembentukan SKSP Migas ini para investor Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) mendapatkan jaminan kepastian atas investasi mereka.

“Jadi ini yang harus dipahami oleh publik,” kata Mantan Deputi eks BP Migas yang mengundurkan diri dari jabatannya pada waktu itu, kemudian digantikan oleh Rudi Rubiandini yang sekarang mejabat sebagai Wakil Menteri ESDM.

Pihaknya berharap, SKSP Migas dapat mewujudkan kepedulian langsung terhadap kesejahteraan masyarakat misalnya dengan mewajibkan para KKKS mempekerjakan masyarakat di lingkungan pertambangan migas pada kegiatan KKKS, misalnya merekrut penduduk setempat menjadi tenaga pengaman, cleaning service dan lain lain.

“Ini akan mampu meraih simpati masyarakat langsung terhadap keberadaan SKSP Migas,” tutupnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Terpilih Jadi Ketum...
Terpilih Jadi Ketum IKPI, Vaudy Starworld Prioritaskan Lahirnya UU Konsultan Pajak
UU Tapera Digugat ke...
UU Tapera Digugat ke MK, Berikut Pasal-pasal yang Harus Diuji
Berita Terkini
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
12 menit yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
1 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
1 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
3 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
4 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved