105 pemda siap pungut PBB-P2

Rabu, 28 November 2012 - 09:32 WIB
105 pemda siap pungut...
105 pemda siap pungut PBB-P2
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 105 pemerintah daerah (pemda) akan mulai memungut pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun depan.

Ke-105 pemda tersebut terdiri dari satu pemda provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta serta 104 kabupaten/kota, di antaranya Kota Bandung, Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan), Kota Surakarta, serta Kabupaten Binjai (Sumatera Utara).

Sebagai catatan, sejauh ini hanya ada 18 dari 492 pemda yang telah memungut PBB-P2.Kota Surabaya menjadi pemda pertama yang melakukannya pada 2011 sementara 17 pemda lainnya menyusul pada 2012.

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengungkapkan, paling lambat 1 Januari 2014 setiap pemda harus bisa memungut pajak properti (property tax) sendiri. Artinya, pajak properti bukan lagi menjadi bagian pajak pusat serta pungutannya tidak lagi menjadi kewajiban Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Selain PBB-P2, pajak properti yang akan dipungut pemda adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sesuai UU No 28 Tahun 2009, Indonesia telah melakukan pembaharuan dalam pajak properti dengan mengalihkan PBB-P2 serta PBB-P2 dari pusat menjadi pajak kabupaten/kota.

BPHTB telah dialihkan sepenuhnya mulai 1 Januari 2011 sementara pengalihan PBB-P2 dilakukan secara bertahap dari 2010 hingga 1 Januari 2014.

”Pemda diberikan kewenangan untuk memungut pajak properti sejak 1 Januari 2010. Waktu transisi selama empat tahun (sejak 2010) diberikan untuk memberikan keluangan waktu bagi daerah dalam memungut pajak properti,” tutur Agus dalam acara ”International Seminar on Challenges to Collect Property Tax” di Jakarta, kemarin.

Menkeu menambahkan, setelah adanya tambahan 105 pemda yang akan mulai memungut pajak PBB-P2 pada tahun 2012, maka diharapkan 369 pemda lainnya akan menyusul pada 2014. Mantan Dirut Bank Mandiri tersebut mengakui banyak kendala yang harus dihadapi pemda dalam memungut pajak PBB-P2 ataupun BPHTB.

Persoalan terbesar, salah satunya ada pada kualitas sumber daya manusia serta perlengkapan. ”Kualitas staf serta peralatan pemda tidak sama dengan yang ada di pusat. Ini terutama terjadi di daerah pedesaan di mana skala ekonominya memainkan peran penting dalam mengatur pajak seperti itu,” paparnya.

Kualitas serta dukungan TI (teknologi informasi) di masing-masing daerah juga menjadi tantangan lain dalam pemungutan PBB-P2 serta BPHT. Agus mengingatkan dukungan TI menjadi hal mutlak dalam perbaikan pemungutan pajak properti mengingat data base mengenai tanah serta bangunan harus sesuai.

Permasalahan lain dalam pemungutan pajak properti adalah kemungkinan adanya praktek penggelapan serta penghindaran pajak properti.

”Isu lain dalam pemungutan pajak properti adalah penilaian properti. Untuk mempertahankan dan meningkatkan keinginan membayar, penilaian properti harus dilakukan secara objektif.Untuk itu, penggunaan metode penilaian yang benar serta kapabilitas SDM diperlukan,” ucapnya.

Menkeu menjelaskan, kesiapan daerah dalam memungut PBB-P2 semakin membaik. Daerah yang telah menetapkan peraturan daerah (Perda) mengenai PBB-P2 sebanyak 251 daerah, 59 daerah yang tengah menyusun perda sementara 182 daerah lainnya belum menyusun perda.

Dalam hal pemungutan PBB-P2 dilaksanakan sebelum 2014, pemda harus memberitahukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 30 Juni sebelum tahun pengalihan dan dilampiri perda tentang PBB-P2.

Agus memperkirakan, potensi penerimaan negara dari PBB-P2 sebesar Rp7,6 triliun. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono mengingatkan, pemda harus memiliki perda PBB-P2 terlebih dahulu untuk bisa memungut PBB-P2. Karena itulah, Kementerian Keuangan akan terus mendorong serta mendampingi pemda yang belum menyusun perda.

”Sekarang kita akan melakukan koordinasi dan sudah dilakukan semacam template, tinggal mengubah nama bisa. Kita upaya lakukan pendekatan bahwa perda harus tetap dibuat karena ini learning process,” ujarnya.

Marwanto juga mengingatkan, daerah yang belum memiliki perda otomatis akan berkurang penerimaannya karena mereka tidak bisa memungut pajak. ”Dalam proses pembangunan itu dibagi rata yakni 10 persen dari total, apabila daerah tidak punya perda, yang tadinya mendapatkan sharing 10 persen itu nanti tidak bisa mendapatkan, berarti nol,” paparnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Warga India Gila Emas,...
Warga India 'Gila' Emas, Perusahaan Gadai Rusia Bidik Pasar Rp89.038 Triliun
1 menit yang lalu
Asabri Dorong Transformasi...
Asabri Dorong Transformasi Layanan Berbasis ESG, Kepuasan Peserta Capai 96,03%
2 jam yang lalu
Distribusi BBM di Kota...
Distribusi BBM di Kota Medan Makin Lancar, Antrean di SPBU Mulai Normal
2 jam yang lalu
Jebakan Ilusi PDB, Mantan...
Jebakan Ilusi PDB, Mantan Menkeu Fuad Bawazier Ungkap Fakta di Balik Utang RI Rp8.000 Triliun
3 jam yang lalu
AKPY-BPDP Latih Pekebun...
AKPY-BPDP Latih Pekebun Sawit di Paser Tingkatkan Nilai Jual TBS
3 jam yang lalu
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
5 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved