KSPI maklumi pengusaha keberatan aturan outsourcing
Kamis, 29 November 2012 - 10:38 WIB
KSPI maklumi pengusaha keberatan aturan outsourcing
A
A
A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai ketidaksetujuan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap disahkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 (Permenakertrans No.19/2012) tentang outsourcing pada 19 November 2012 lalu, sangat wajar.
"Apindo berteriak terus itu nggak setuju. Menurut saya dapat dipahami itu," kata Ketua Umum KSPI Sjaiful DP dalam Seminar Permasalahan Outsourcing Pasca Permenakertrans No.19/2012 di Hotel Gren Alia, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Menurut Sjaiful, Permenakertrans ini bisa menimbulkan banyak pengangguran. "Ada kekhawatiran bahwa ini justru akan menyebabkan terjadinya banyak pengangguran," jelas dia.
Peraturan ini, sambungnya, tidak menyelesaikan masalah outsourcing. Sebaliknya, justru malah memperumit keadaan. "Keputusan Menaker justru lebih memperparah situasi," ujar Sjaiful.
Selain pembatasan outsourcing, Sjaiful juga mengkhawatirkan masalah lain yang dihadapi pengusaha saat ini, yakni kenaikan upah minimum hingga 44 persen. "Lalu dikaitkan lagi dengan upah, banyak yang tidak bisa membayar," pungkasnya.
Sebelumnya, Apindo memperingatkan, jutaan tenaga kerja outsourcing akan kehilangan mata pencaharian bila Permenakertrans disahkan.
"Saya pikir ini akan terjadi, terutama retail, mereka mau mengurangi jam kerja jadi satu shift saja, itu berapa orang yang di-PHK? Semua yang di-outsource itu otomatis dikeluarkan, dan itu ada jutaan," papar Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi kepada Sindonews pekan lalu.
Disamping masalah pembatasan outsourcing, Sofjan juga mengatakan, para pengusaha juga dipusingkan oleh kenaikan upah minimum mulai tahun depan. Banyak industri tekstil dan sepatu berencana akan relokasi ke luar negeri akibat hal ini. Padahal, kedua bidang industri tersebut memilki tenaga kerja hingga 3 juta orang.
"Terutama yang asing milih kesana, yang sepatu, yang garmen. Tekstil sama sepatu itu 3 juta yang kerja," kata dia.
"Apindo berteriak terus itu nggak setuju. Menurut saya dapat dipahami itu," kata Ketua Umum KSPI Sjaiful DP dalam Seminar Permasalahan Outsourcing Pasca Permenakertrans No.19/2012 di Hotel Gren Alia, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Menurut Sjaiful, Permenakertrans ini bisa menimbulkan banyak pengangguran. "Ada kekhawatiran bahwa ini justru akan menyebabkan terjadinya banyak pengangguran," jelas dia.
Peraturan ini, sambungnya, tidak menyelesaikan masalah outsourcing. Sebaliknya, justru malah memperumit keadaan. "Keputusan Menaker justru lebih memperparah situasi," ujar Sjaiful.
Selain pembatasan outsourcing, Sjaiful juga mengkhawatirkan masalah lain yang dihadapi pengusaha saat ini, yakni kenaikan upah minimum hingga 44 persen. "Lalu dikaitkan lagi dengan upah, banyak yang tidak bisa membayar," pungkasnya.
Sebelumnya, Apindo memperingatkan, jutaan tenaga kerja outsourcing akan kehilangan mata pencaharian bila Permenakertrans disahkan.
"Saya pikir ini akan terjadi, terutama retail, mereka mau mengurangi jam kerja jadi satu shift saja, itu berapa orang yang di-PHK? Semua yang di-outsource itu otomatis dikeluarkan, dan itu ada jutaan," papar Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi kepada Sindonews pekan lalu.
Disamping masalah pembatasan outsourcing, Sofjan juga mengatakan, para pengusaha juga dipusingkan oleh kenaikan upah minimum mulai tahun depan. Banyak industri tekstil dan sepatu berencana akan relokasi ke luar negeri akibat hal ini. Padahal, kedua bidang industri tersebut memilki tenaga kerja hingga 3 juta orang.
"Terutama yang asing milih kesana, yang sepatu, yang garmen. Tekstil sama sepatu itu 3 juta yang kerja," kata dia.
(gpr)
Lihat Juga :