KSPI: Aturan outsourcing justru rugikan buruh
Kamis, 29 November 2012 - 12:38 WIB
KSPI: Aturan outsourcing justru rugikan buruh
A
A
A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 (Permenakertrans No.19/2012) tentang outsourcing yang disahkan 19 November 2012 lalu malah merugikan buruh.
"Peraturan Menteri berlebihan dan merugikan pekerja," kata Ketua Majelis Nasional KSPI Sjaiful DP dalam Seminar Permasalahan Outsourcing Pasca Permenakertrans No.19/2012 di Hotel Gren Alia, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Keputusan Menakertrans Muhaimin Iskandar ini, kata Sjaiful, malah memperburuk kondisi ketenagakerjaan di tanah air akibat ketidakpastian hukum yang ditimbulkan kebijakan ini. "Keputusan Menaker justru lebih memperparah situasi," sambungnya.
Menurut dia, seharusnya pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing, bukan malah membuat peraturan yang menambah rumit dan tidak memperkuat perlindungan terhadap hak-hak buruh.
"Kami mendesak Menakertrans untuk segera membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan di setiap daerah," pungkas Sjaiful.
"Peraturan Menteri berlebihan dan merugikan pekerja," kata Ketua Majelis Nasional KSPI Sjaiful DP dalam Seminar Permasalahan Outsourcing Pasca Permenakertrans No.19/2012 di Hotel Gren Alia, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Keputusan Menakertrans Muhaimin Iskandar ini, kata Sjaiful, malah memperburuk kondisi ketenagakerjaan di tanah air akibat ketidakpastian hukum yang ditimbulkan kebijakan ini. "Keputusan Menaker justru lebih memperparah situasi," sambungnya.
Menurut dia, seharusnya pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing, bukan malah membuat peraturan yang menambah rumit dan tidak memperkuat perlindungan terhadap hak-hak buruh.
"Kami mendesak Menakertrans untuk segera membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan di setiap daerah," pungkas Sjaiful.
(gpr)
Lihat Juga :