OJK-Kemenkeu teken SKB penggunaan kekayaan negara
Jum'at, 30 November 2012 - 10:47 WIB

OJK-Kemenkeu teken SKB penggunaan kekayaan negara
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya secara resmi dapat menggunakan aset atau kekayaan negara dan dokumen yang dibawah Kementerian Keuangan.
Ini setelah dua instansi tersebut menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan kekayaan negara dan dokumen.
"Bagi OJK, penetapan SKB ini memberikan kejelasan status. Kejelasan ini merupakan bagian dari upaya membangun governance OJK yang transparan dan baik," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Menurutnya, ini seiring dengan masuknya tahun 2013 dimana Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) LK akan dipindahkan fungsinya ke OJK. Sehingga salah satu aset yaitu Gedung Bapepam LK ditetapkan sebagai operasional OJK.
"Jadi memasuki tahun 2013 ini penyerahan dan peminjaman aset dari kemenkeu," jelasnya.
Dia mengakui komitmennya untuk akan mengelola, memanfaatkan dan memelihara termasuk dokumen. Dalam pelaksanaanpun akan diupayakan untuk selalu bekerjasama dengan Kementerian Keuangan.
"OJK akan terus berkoordinasi dengan Kemenkeu. Tidak hanya dalam masa persiapan, OJK membutuhkan dukungan yang berkesinambungan," pungkasnya.
Ini setelah dua instansi tersebut menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan kekayaan negara dan dokumen.
"Bagi OJK, penetapan SKB ini memberikan kejelasan status. Kejelasan ini merupakan bagian dari upaya membangun governance OJK yang transparan dan baik," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Menurutnya, ini seiring dengan masuknya tahun 2013 dimana Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) LK akan dipindahkan fungsinya ke OJK. Sehingga salah satu aset yaitu Gedung Bapepam LK ditetapkan sebagai operasional OJK.
"Jadi memasuki tahun 2013 ini penyerahan dan peminjaman aset dari kemenkeu," jelasnya.
Dia mengakui komitmennya untuk akan mengelola, memanfaatkan dan memelihara termasuk dokumen. Dalam pelaksanaanpun akan diupayakan untuk selalu bekerjasama dengan Kementerian Keuangan.
"OJK akan terus berkoordinasi dengan Kemenkeu. Tidak hanya dalam masa persiapan, OJK membutuhkan dukungan yang berkesinambungan," pungkasnya.
(gpr)