Menperin: UMP Rp2,2 juta bukan berarti kiamat
Rabu, 05 Desember 2012 - 13:39 WIB
Menperin: UMP Rp2,2 juta bukan berarti kiamat
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat menekankan bahwa penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta bukan berarti kiamat bagi para pengusaha, khususnya pengusaha kecil dan menengah. Para pengusaha kecil dan menengah masih bisa mengajukan penangguhan pada Pemda DKI Jakarta.
"Tetapi kita bisa membuat perkecualian kalau ada sektor-sektor yang tidak sanggup, maka kita mencari solusi. Terhadap sektor industri padat karya itu bisa mengajukan penangguhan sebelum 31 Desember 2012," ujar MS Hidayat dalam Konferensi Pers Rakernas REI di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Walaupun, Hidayat menilai UMP DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak diperhitungkan dengan seksama.
"Yang terjadi bulan kemarin, Dewan Pengupahan mengusulkan kemudian terjadi deadlock. Ketika terjadi deadlock, memang dibawa ke Pak Jokowi. Kemudian Pak Jokowi membuat perhitungan sendiri Rp2,2 juta," ungkap Hidayat.
Namun, Hidayat mengakui bahwa penetapan tersebut sama sekali tidak menyalahi aturan. Setelah terjadi deadlock di Dewan Pengupahan, gubernur memang berhak untuk mengambil keputusan mengenai UMP.
"Soal UMP, jadi secara UU penetapan UMP itu sebenarnya dilakukan melalui Forum Tripartit dan biasanya diusulkan Dewan Pengupahan, Gubernur menetapkan," imbuhnya.
"Tetapi kita bisa membuat perkecualian kalau ada sektor-sektor yang tidak sanggup, maka kita mencari solusi. Terhadap sektor industri padat karya itu bisa mengajukan penangguhan sebelum 31 Desember 2012," ujar MS Hidayat dalam Konferensi Pers Rakernas REI di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Walaupun, Hidayat menilai UMP DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak diperhitungkan dengan seksama.
"Yang terjadi bulan kemarin, Dewan Pengupahan mengusulkan kemudian terjadi deadlock. Ketika terjadi deadlock, memang dibawa ke Pak Jokowi. Kemudian Pak Jokowi membuat perhitungan sendiri Rp2,2 juta," ungkap Hidayat.
Namun, Hidayat mengakui bahwa penetapan tersebut sama sekali tidak menyalahi aturan. Setelah terjadi deadlock di Dewan Pengupahan, gubernur memang berhak untuk mengambil keputusan mengenai UMP.
"Soal UMP, jadi secara UU penetapan UMP itu sebenarnya dilakukan melalui Forum Tripartit dan biasanya diusulkan Dewan Pengupahan, Gubernur menetapkan," imbuhnya.
(gpr)
Lihat Juga :