Pemerintah tak mau Kadin memaksakan outsourcing versinya
Rabu, 05 Desember 2012 - 14:15 WIB
Pemerintah tak mau Kadin memaksakan outsourcing versinya
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mengemukakan bahwa Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) telah membuat definisi sendiri mengenai outsourcing. Definisi outsourcing menurut Kadin ini berbeda dengan definisi versi pemerintah.
"Kalau masalah outsourcing Kadin memang mempunyai definisi sendiri berdasarkan studi mereka," tutur Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam Konferensi Pers Rakernas REI di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Menurut dia, Kadin terlalu memaksakan kehendaknya dengan meminta pemerintah mengikuti definisi outsourcing versi Kadin untuk ditetapkan dalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang outsourcing.
"Jadi dia membuat definisi baru dan minta itu ditetapkan melalui saluran hukum," sambungnya.
Lebih lanjut, Hidayat menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengikuti definisi outsourcing baik versi pengusaha maupun versi buruh. "Outsourcing itu tidak dimaksudkan harus dari versi pengusaha atau versi pekerja," kata dia.
Sebelumnya, Kadin menilai pemerintah tidak memahami outsourcing karena membuat peraturan yang membatasi outsourcing menjadi hanya lima bidang. Kelima bidang tersebut ialah cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan.
"Kadin menyesalkan keputusan Menakertrans yang membatasi outsourcing. Keputusan itu menunjukkan pemahaman yang keliru tentang outsourcing. Penggunaan kata outsourcing yang keliru sangat fatal," jelas Ketua Umum Kadin Suryo B Sulistio pekan lalu.
"Kalau masalah outsourcing Kadin memang mempunyai definisi sendiri berdasarkan studi mereka," tutur Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam Konferensi Pers Rakernas REI di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Menurut dia, Kadin terlalu memaksakan kehendaknya dengan meminta pemerintah mengikuti definisi outsourcing versi Kadin untuk ditetapkan dalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang outsourcing.
"Jadi dia membuat definisi baru dan minta itu ditetapkan melalui saluran hukum," sambungnya.
Lebih lanjut, Hidayat menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengikuti definisi outsourcing baik versi pengusaha maupun versi buruh. "Outsourcing itu tidak dimaksudkan harus dari versi pengusaha atau versi pekerja," kata dia.
Sebelumnya, Kadin menilai pemerintah tidak memahami outsourcing karena membuat peraturan yang membatasi outsourcing menjadi hanya lima bidang. Kelima bidang tersebut ialah cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan.
"Kadin menyesalkan keputusan Menakertrans yang membatasi outsourcing. Keputusan itu menunjukkan pemahaman yang keliru tentang outsourcing. Penggunaan kata outsourcing yang keliru sangat fatal," jelas Ketua Umum Kadin Suryo B Sulistio pekan lalu.
(gpr)
Lihat Juga :