Pemerintah persilakan pengusaha gugat outsourcing
Rabu, 05 Desember 2012 - 14:20 WIB
Pemerintah persilakan pengusaha gugat outsourcing
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mempersilakan para pengusaha yang ingin mengajukan uji materi terhadap Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang outsourcing.
"Ya biar saja dia protes itu. Pada akhirnya harus ada satu kriteria yang diikuti semua pihak," ucap Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam Konferensi Pers Rakernas REI di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Menurut dia, pengusaha terlalu memaksakan kehendaknya dengan meminta pemerintah mengikuti definisi outsourcing versi Kadin untuk ditetapkan dalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang outsourcing.
"Jadi dia membuat definisi baru dan minta itu ditetapkan melalui saluran hukum," sambungnya.
Tindakan para pengusaha ini, lanjutnya, sangat tidak menyenangkan meski dirinya juga pengusaha. Karena itu, Hidayat meminta pengusaha untuk tidak memaksakan kehendak.
"Jangan memaksakan kehendak, kalau pengusaha memaksakan kehendak saya juga tidak happy meskipun saya bekas pengusaha," tutup dia.
"Ya biar saja dia protes itu. Pada akhirnya harus ada satu kriteria yang diikuti semua pihak," ucap Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam Konferensi Pers Rakernas REI di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Menurut dia, pengusaha terlalu memaksakan kehendaknya dengan meminta pemerintah mengikuti definisi outsourcing versi Kadin untuk ditetapkan dalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang outsourcing.
"Jadi dia membuat definisi baru dan minta itu ditetapkan melalui saluran hukum," sambungnya.
Tindakan para pengusaha ini, lanjutnya, sangat tidak menyenangkan meski dirinya juga pengusaha. Karena itu, Hidayat meminta pengusaha untuk tidak memaksakan kehendak.
"Jangan memaksakan kehendak, kalau pengusaha memaksakan kehendak saya juga tidak happy meskipun saya bekas pengusaha," tutup dia.
(gpr)
Lihat Juga :