KSPI: Stop kriminalisasi pemimpin buruh!
Kamis, 06 Desember 2012 - 15:49 WIB
KSPI: Stop kriminalisasi pemimpin buruh!
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras pernyataan penghentian demo dan malah meminta pemerintah dan kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap para pemimpin buruh dalam memperjuangkan perbaikan kesejahteraan rakyat.
Dia menjelaskan, demontrasi yang dilakukan buruh terus akan berlanjut karena isu yang diusung tidak hanya upah layak namun juga penghapusan outsourcing dan implementasi jaminan sosial dimana banyak pemimpin buruh pasca perjuangan isu ini dipenjarakan dengan tuduhan pasal karet seperti yang dilakukan di era Orde Baru.
“Pujianto dan Doni dipenjara di Polres Surabaya dengan tuduhan penghasutan. Lalu Edi Iriawadi dipenjara di Polda Jabar dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan delapan orang pemimpin buruh di Bogor dalam ancaman dipenjara. Oleh karena itu stop kriminalisasi pemimpin buruh dan bebaskan Pujianto, Doni, Edi Iriawadi dari segala tuduhan pasal karet,” tegas Said usai acara Nakertrans Expo 2012 di gedung Kemenakertrans, Kamis (6/12/2012).
Pihaknya juga mendesak investor asing khususnya pengusaha Korea dan Jepang untuk taat kepada peraturan perburuhan di Indonesia, terutama di salah satu perusahaan elektronik asal Korea di Cikarang yang menggunakan ratusan pekerja alih daya hingga 5-13 tahun.
Dia menyatakan, di perusahaan tersebut ada 500 lebih pekerja kontrak berkepanjangan yang sudah melanggar peraturan perundangan. Selain itu beberapa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) otomotif di Tangerang dan Bekasi memecat pengurus serikat pekerjanya karena menuntut kesejahteraan tersebut.
Dia menjelaskan, demontrasi yang dilakukan buruh terus akan berlanjut karena isu yang diusung tidak hanya upah layak namun juga penghapusan outsourcing dan implementasi jaminan sosial dimana banyak pemimpin buruh pasca perjuangan isu ini dipenjarakan dengan tuduhan pasal karet seperti yang dilakukan di era Orde Baru.
“Pujianto dan Doni dipenjara di Polres Surabaya dengan tuduhan penghasutan. Lalu Edi Iriawadi dipenjara di Polda Jabar dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan delapan orang pemimpin buruh di Bogor dalam ancaman dipenjara. Oleh karena itu stop kriminalisasi pemimpin buruh dan bebaskan Pujianto, Doni, Edi Iriawadi dari segala tuduhan pasal karet,” tegas Said usai acara Nakertrans Expo 2012 di gedung Kemenakertrans, Kamis (6/12/2012).
Pihaknya juga mendesak investor asing khususnya pengusaha Korea dan Jepang untuk taat kepada peraturan perburuhan di Indonesia, terutama di salah satu perusahaan elektronik asal Korea di Cikarang yang menggunakan ratusan pekerja alih daya hingga 5-13 tahun.
Dia menyatakan, di perusahaan tersebut ada 500 lebih pekerja kontrak berkepanjangan yang sudah melanggar peraturan perundangan. Selain itu beberapa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) otomotif di Tangerang dan Bekasi memecat pengurus serikat pekerjanya karena menuntut kesejahteraan tersebut.
(gpr)
Lihat Juga :