Kasus IM2 bisa ke arbitrase internasional
Minggu, 09 Desember 2012 - 12:10 WIB
Kasus IM2 bisa ke arbitrase internasional
A
A
A
Sindonews.com - Staf Khusus Wakil Presiden sekaligus mantan Menkominfo, Sofyan Djalil menambahkan, bila Menteri yang telah ditetapkan sebagai penanggung jawab di bidang telekomunikasi sesuai Pasal 1 dan 6 Undang-Undang Telekomunikasi telah menegaskan posisi dan keyakinannya bahwa PKS INDOSAT-IM2 sudah sesuai regulasi.
Namun Kejaksaan Agung tetap menyatakan ada unsur pidana, maka terdapat ketidakpastian hukum yang akan sangat berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia.
Hal tersebut akan berdampak buruk pada potensi hilangnya investasi baru dan penanaman modal di sektor telekomunikasi.
“Selain itu terdapat kemungkinan upaya dari pihak investor asing untuk membawa kasus ini ke ranah arbitrase internasional dan menuntut Pemerintah untuk memberikan ganti kerugian yang mereka derita dari kasus ini, yang tentunya akan menimbulkan kerugian yang nyata dan lebih besar bagi negara,” papar Sofyan.
Sofyan merujuk pada kasus arbitrase internasional Karaha Bodas. Di kasus tersebut, pemerintah Indonesia kalah dan harus membayar USD440 juta, padahal investasi Karaha hanya USD30 juta. Tanda-tandanya sudah ada, yakni ihwal Qatar Telecom, pemegang saham Indosat, yang menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ihwal kasus IM2 pada pekan lalu.
Semuel A. Pangerepan menambahkan, kasus IM2 merupakan preseden buruk bagi industri telekomunikasi. Sebab, ada 280 Internet Service Provider (ISP) lain yang juga menerapkan model bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2.
Bila kerjasama Indosat dan IM2 dianggap melanggar, kerjasama 280 ISP lain akan dinyatakan bersalah. “Hal ini akan berdampak besar terhadap berhentinya seluruh layanan internet di Indonesia. Sehingga bisa menimbulkan kerugian ekonomi nasional hingga ratusan triliun rupiah,” tutur Semuel.
Sektor telekomunikasi adalah salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan dalam Masterplan Percepatan Pertumbuhan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2015.
Sktor telekomunikasi memberikan kontribusi besar sekitar 13 persen terhadap perekonomian Indonesia. Pada tahun 2011, bisnis informasi dan telekomunikasi mencapai sekitar Rp360 triliun atau tumbuh sekitar 20 persen dalam dua tahun terakhir.
Pertumbuhan tersebut, lebih dua kali lipat dibanding pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 6,5 persen.
Namun Kejaksaan Agung tetap menyatakan ada unsur pidana, maka terdapat ketidakpastian hukum yang akan sangat berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia.
Hal tersebut akan berdampak buruk pada potensi hilangnya investasi baru dan penanaman modal di sektor telekomunikasi.
“Selain itu terdapat kemungkinan upaya dari pihak investor asing untuk membawa kasus ini ke ranah arbitrase internasional dan menuntut Pemerintah untuk memberikan ganti kerugian yang mereka derita dari kasus ini, yang tentunya akan menimbulkan kerugian yang nyata dan lebih besar bagi negara,” papar Sofyan.
Sofyan merujuk pada kasus arbitrase internasional Karaha Bodas. Di kasus tersebut, pemerintah Indonesia kalah dan harus membayar USD440 juta, padahal investasi Karaha hanya USD30 juta. Tanda-tandanya sudah ada, yakni ihwal Qatar Telecom, pemegang saham Indosat, yang menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ihwal kasus IM2 pada pekan lalu.
Semuel A. Pangerepan menambahkan, kasus IM2 merupakan preseden buruk bagi industri telekomunikasi. Sebab, ada 280 Internet Service Provider (ISP) lain yang juga menerapkan model bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2.
Bila kerjasama Indosat dan IM2 dianggap melanggar, kerjasama 280 ISP lain akan dinyatakan bersalah. “Hal ini akan berdampak besar terhadap berhentinya seluruh layanan internet di Indonesia. Sehingga bisa menimbulkan kerugian ekonomi nasional hingga ratusan triliun rupiah,” tutur Semuel.
Sektor telekomunikasi adalah salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan dalam Masterplan Percepatan Pertumbuhan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2015.
Sktor telekomunikasi memberikan kontribusi besar sekitar 13 persen terhadap perekonomian Indonesia. Pada tahun 2011, bisnis informasi dan telekomunikasi mencapai sekitar Rp360 triliun atau tumbuh sekitar 20 persen dalam dua tahun terakhir.
Pertumbuhan tersebut, lebih dua kali lipat dibanding pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 6,5 persen.
(gpr)
Lihat Juga :