Hindari resiko, UU Migas minta segera direvisi

Senin, 10 Desember 2012 - 09:54 WIB
Hindari resiko, UU Migas...
Hindari resiko, UU Migas minta segera direvisi
A A A
Sindonews.com - Pembubaran Badan Pengelola Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dinilai akan menyisakan resiko besar bagi pemerintah Indonesia. Pasalnya, pembubaran tersebut oleh Mahkamah Konstitusi tidak serta merta menghilangkan seluruh kewajiban yang telah disepakati dengan berbagai pihak dalam kontrak kerja sama yang telah diteken.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Agustiawan menuturkan, akibat hal tersebut, pemerintah bisa saja dituntut oleh sejumlah pihak yang merasa tidak puas dalam pelaksanaan kontrak tersebut. "Kondisi ini menegaskan pentingnya kepastian arah bagi pengelolaan di hulu migas," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/12/2012).

Karena itu, pemerintah dan DPR didorong untuk segera mempercepat revisi landasan hukum bagi pengelolaan migas, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (migas). Diharapkan, upaya revisi tersebut dilakukan lebih terbuka, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tuntutan judicial review di kemudian hari.

Hal ini dilakukan agar UU Migas bisa menjadi pondasi hukum yang kuat bagi industri migas di Tanah Air pada masa depan. Disamping itu, upaya revisi UU tersebut juga dilakukan demi mewujudkan ketahanan energi nasional, sehingga cita-cita kemakmuran yang melandasi pengelolaan tersebut bisa terwujud.

"Jangan sampai kita lupa pekerjaan rumah kita yang lebih besar dalam bidang migas, yaitu pengejawantah kemakmuran dan kedaulatan. Hal ini yang harus dielaborasi dalam aturan perundang-undangan yang baru, dan tidak boleh terabaikan hanya karena permasalahan BP Migas saat ini,” tandas dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
1 jam yang lalu
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
1 jam yang lalu
PNM Bawa Suara Jutaan...
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
1 jam yang lalu
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
2 jam yang lalu
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
2 jam yang lalu
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
2 jam yang lalu
Infografis
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Apple Terbangkan 1,5 Juta iPhone dari India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved