100 perusahaan di Jabar ajukan penangguhan UMK
Selasa, 11 Desember 2012 - 17:36 WIB
100 perusahaan di Jabar ajukan penangguhan UMK
A
A
A
Sindonews.com – Lebih dari 100 perusahaan diperkirakan akan mengajukan penangguhan upah minimum kota (UMK) 2013 kepada pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar). Sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) diperkirakan yang terbanyak mengajukan penangguhan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Hening Widyatmoko mengatakan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2013 diperkirakan akan jauh lebih besar dibanding tahun 2012.
Informasi yang diterima Disnakertrans Jabar, ada sekitar 90 perusahaan di salah satu kabupaten/kota yang telah mengajukan penangguhan kepada pemerintah daerah setempat.
“Saya dengar ada satu kabupaten/kota, dimana 90 perusahaan yang mengajukan penangguhan kepada pemerintah setempat,” kata Hening di sela-sela Jamsostek Jabar Award 2012 di Bekasi, Senin (10/12/2012) malam.
Kendati demikian, Hening tidak mau menyebutkan lebih rinci, nama daerah tersebut. Menurut dia, perusahaan di kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK di atas Rp2 juta, dipastikan paling banyak mengajukan penangguhan.
Diketahui, ada enam kabupaten/kota yang UMK-nya di atas Rp2 juta, yakni Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kota Karawang, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.
“Ajuan penangguhan itu saat ini masih di pemerintah daerah. Karena mekanismenya, sebelum di serahkan ke pemerintah provinsi harus melalui pemerintah daerah terlebih dahulu. Kalau secara administrasi memenuhi syarat, baru diajukan ke Pemprov Jabar,” beber Hening.
Perusahaan, masih memiliki waktu sampai tanggal 21 Desember 2012 untuk mengajukan penangguhan ke pemerintah daerah. Lebih lanjut Hening menjelaskan, perusahaan yang diperkirakan banyak melakukan penangguhan UMK, yaitu dari industri TPT.
Mereka mempekerjakan karyawan dalam jumlah cukup besar. Diakui dia, biasanya perusahaan tersebut adalah perusahaan kelas menengah dengan karyawan ribuan. Sementara kelompok industri tekstil kelas kecil, biasanya tidak bisa berbuat banyak karena terkendala administrasi.
Akan tetapi, walaupun banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, tidak serta merta mendapat persetujuan dewan pengupahan provinsi. Tahun lalu, dari 35 perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya 29 perusahaan yang disetujui.
Penangguhan itu, biasanya berlaku selama enam bulan. Penangguhan bisa berlaku sampai satu tahun, apabila ada ancaman kolaps pada perusahaan tersebut.
Perusahaan yang mendapat penangguhan, tidak berlaku penuh untuk semua karyawannya. Misalnya, dari 1.000 karyawan, hanya 500 saja yang mendapat penangguhan kenaikan upah, sehingga semua tenaga kerja bisa mendapat kesempatan kenaikan upah pada periode tersebut.
“Nanti ada verifikasi yang dilakukan dewan pengupahan karena ada juga perusahaan nakal yang menyatakan tidak mampu. Padahal, mereka mampu membayar perubahan UMK. Itu bisa dilihat dari cash flow perusahaan selama dua tahun terakhir,” pungkas dia.
Selain itu, persetujuan penangguhan juga mesti mendapat persetujuan dari serikat pekerja. Ketika disinggung potensi relokasi dari sejumlah industri di Jabar ke daerah atau Negara lainnya, Hening tidak menyangkal hal itu. Tapi, biasanya, perusahaan yang akan melakukan relokasi adalah perusahaan garmen, pabrik sepatu, dan lainnya. Alternatif lainnya selain relokasi, yaitu melakukan pengurangan tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Hening Widyatmoko mengatakan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2013 diperkirakan akan jauh lebih besar dibanding tahun 2012.
Informasi yang diterima Disnakertrans Jabar, ada sekitar 90 perusahaan di salah satu kabupaten/kota yang telah mengajukan penangguhan kepada pemerintah daerah setempat.
“Saya dengar ada satu kabupaten/kota, dimana 90 perusahaan yang mengajukan penangguhan kepada pemerintah setempat,” kata Hening di sela-sela Jamsostek Jabar Award 2012 di Bekasi, Senin (10/12/2012) malam.
Kendati demikian, Hening tidak mau menyebutkan lebih rinci, nama daerah tersebut. Menurut dia, perusahaan di kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK di atas Rp2 juta, dipastikan paling banyak mengajukan penangguhan.
Diketahui, ada enam kabupaten/kota yang UMK-nya di atas Rp2 juta, yakni Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kota Karawang, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.
“Ajuan penangguhan itu saat ini masih di pemerintah daerah. Karena mekanismenya, sebelum di serahkan ke pemerintah provinsi harus melalui pemerintah daerah terlebih dahulu. Kalau secara administrasi memenuhi syarat, baru diajukan ke Pemprov Jabar,” beber Hening.
Perusahaan, masih memiliki waktu sampai tanggal 21 Desember 2012 untuk mengajukan penangguhan ke pemerintah daerah. Lebih lanjut Hening menjelaskan, perusahaan yang diperkirakan banyak melakukan penangguhan UMK, yaitu dari industri TPT.
Mereka mempekerjakan karyawan dalam jumlah cukup besar. Diakui dia, biasanya perusahaan tersebut adalah perusahaan kelas menengah dengan karyawan ribuan. Sementara kelompok industri tekstil kelas kecil, biasanya tidak bisa berbuat banyak karena terkendala administrasi.
Akan tetapi, walaupun banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, tidak serta merta mendapat persetujuan dewan pengupahan provinsi. Tahun lalu, dari 35 perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya 29 perusahaan yang disetujui.
Penangguhan itu, biasanya berlaku selama enam bulan. Penangguhan bisa berlaku sampai satu tahun, apabila ada ancaman kolaps pada perusahaan tersebut.
Perusahaan yang mendapat penangguhan, tidak berlaku penuh untuk semua karyawannya. Misalnya, dari 1.000 karyawan, hanya 500 saja yang mendapat penangguhan kenaikan upah, sehingga semua tenaga kerja bisa mendapat kesempatan kenaikan upah pada periode tersebut.
“Nanti ada verifikasi yang dilakukan dewan pengupahan karena ada juga perusahaan nakal yang menyatakan tidak mampu. Padahal, mereka mampu membayar perubahan UMK. Itu bisa dilihat dari cash flow perusahaan selama dua tahun terakhir,” pungkas dia.
Selain itu, persetujuan penangguhan juga mesti mendapat persetujuan dari serikat pekerja. Ketika disinggung potensi relokasi dari sejumlah industri di Jabar ke daerah atau Negara lainnya, Hening tidak menyangkal hal itu. Tapi, biasanya, perusahaan yang akan melakukan relokasi adalah perusahaan garmen, pabrik sepatu, dan lainnya. Alternatif lainnya selain relokasi, yaitu melakukan pengurangan tenaga kerja.
(rna)
Lihat Juga :