Keberadaan SK Migas dinilai tepat

Kamis, 13 Desember 2012 - 17:31 WIB
Keberadaan SK Migas...
Keberadaan SK Migas dinilai tepat
A A A
Sindonews.com - Pasca pembubaran Badan Pelaksana Hulu Minyak dan gas (BP Migas), pembentukan Satuan Kerja Migas (SK Migas) oleh pemerintah sebagai pengganti sementara lembaga tersebut dinilai sudah tepat. Investor migas dinilai dapat menerima keberadaan lembaga tersebut.

”Masyarakat sudah mengetahui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membatalkan atau menghapus pasal-pasal dalam UU Migas terkait dengan keberadaan BP Migas, tetapi tidak tentang pasal yang berkaitan dengan tata cara dan atau yang mengatur keberadaan KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) dan tata cara pelaksanaan eksploitasi eksplorasi migas,” jelas Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Tunggul K Sirait dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Kamis (13/12/2012).

Menurut dia, sepanjang SK Migas melakukan fungsinya dengan juga mengacu kepada pasal-pasal yang ada dalam UU Migas yang pada dasarnya masih berlaku, maka keberadaan SK Migas tidak perlu dipermasalahkan atau dikhawatirkan.

Sirait menyatakan, tak sependapat dengan pandangan sejumlah elite politik yang meminta agar segera dibentuk badan pengganti BP Migas yang tidak langsung diketuai oleh pemerintah atau menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Menurutnya, badan yang mengatur tentang hulu migas tidak bisa lepas dari kendali dan kontrol pemerintah dan ini sudah diamanatkan dalam UU No 22/2001 tentang Migas, khususnya pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa minyak dan gas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan penguasaannya oleh negara, diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.

Sebelumnya mantan Deputi Operasi BP Migas Budi Indarto mengatakan bahwa dibentuknya SK Migas sebagai pengganti sementara adalah tindakan yang harus dilakukan untuk memastikan adanya jaminan kepastian atas investasi KKKS.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Serahkan SK CPNS, Bupati...
Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun
Terima SK, 132 CPNS...
Terima SK, 132 CPNS Kota Palopo Diharap Bekerja Baik dan Disiplin
BKPSDMD Parepare Maksimalkan...
BKPSDMD Parepare Maksimalkan Layanan Kepegawaian
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan 223 SK CPNS, Didominasi Penjaga Tahanan
Basmin Serahkan SK 78...
Basmin Serahkan SK 78 CPNS dan 18 PPPK Formasi Tahun 2021
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
55 menit yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
2 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
7 Sayuran Nyaris Rendah...
7 Sayuran Nyaris Rendah Kalori, Pilihan Tepat untuk Diet Sehat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved