Keberadaan SK Migas dinilai tepat

Kamis, 13 Desember 2012 - 17:31 WIB
Keberadaan SK Migas...
Keberadaan SK Migas dinilai tepat
A A A
Sindonews.com - Pasca pembubaran Badan Pelaksana Hulu Minyak dan gas (BP Migas), pembentukan Satuan Kerja Migas (SK Migas) oleh pemerintah sebagai pengganti sementara lembaga tersebut dinilai sudah tepat. Investor migas dinilai dapat menerima keberadaan lembaga tersebut.

”Masyarakat sudah mengetahui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membatalkan atau menghapus pasal-pasal dalam UU Migas terkait dengan keberadaan BP Migas, tetapi tidak tentang pasal yang berkaitan dengan tata cara dan atau yang mengatur keberadaan KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) dan tata cara pelaksanaan eksploitasi eksplorasi migas,” jelas Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Tunggul K Sirait dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Kamis (13/12/2012).

Menurut dia, sepanjang SK Migas melakukan fungsinya dengan juga mengacu kepada pasal-pasal yang ada dalam UU Migas yang pada dasarnya masih berlaku, maka keberadaan SK Migas tidak perlu dipermasalahkan atau dikhawatirkan.

Sirait menyatakan, tak sependapat dengan pandangan sejumlah elite politik yang meminta agar segera dibentuk badan pengganti BP Migas yang tidak langsung diketuai oleh pemerintah atau menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Menurutnya, badan yang mengatur tentang hulu migas tidak bisa lepas dari kendali dan kontrol pemerintah dan ini sudah diamanatkan dalam UU No 22/2001 tentang Migas, khususnya pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa minyak dan gas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan penguasaannya oleh negara, diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.

Sebelumnya mantan Deputi Operasi BP Migas Budi Indarto mengatakan bahwa dibentuknya SK Migas sebagai pengganti sementara adalah tindakan yang harus dilakukan untuk memastikan adanya jaminan kepastian atas investasi KKKS.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terima SK, 132 CPNS...
Terima SK, 132 CPNS Kota Palopo Diharap Bekerja Baik dan Disiplin
Serahkan SK CPNS, Bupati...
Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun
BKPSDMD Parepare Maksimalkan...
BKPSDMD Parepare Maksimalkan Layanan Kepegawaian
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan 223 SK CPNS, Didominasi Penjaga Tahanan
Basmin Serahkan SK 78...
Basmin Serahkan SK 78 CPNS dan 18 PPPK Formasi Tahun 2021
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
20 menit yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
29 menit yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
2 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
2 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
3 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
7 Sayuran Nyaris Rendah...
7 Sayuran Nyaris Rendah Kalori, Pilihan Tepat untuk Diet Sehat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved