Keberadaan SK Migas dinilai tepat
Kamis, 13 Desember 2012 - 17:31 WIB
Keberadaan SK Migas dinilai tepat
A
A
A
Sindonews.com - Pasca pembubaran Badan Pelaksana Hulu Minyak dan gas (BP Migas), pembentukan Satuan Kerja Migas (SK Migas) oleh pemerintah sebagai pengganti sementara lembaga tersebut dinilai sudah tepat. Investor migas dinilai dapat menerima keberadaan lembaga tersebut.
”Masyarakat sudah mengetahui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membatalkan atau menghapus pasal-pasal dalam UU Migas terkait dengan keberadaan BP Migas, tetapi tidak tentang pasal yang berkaitan dengan tata cara dan atau yang mengatur keberadaan KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) dan tata cara pelaksanaan eksploitasi eksplorasi migas,” jelas Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Tunggul K Sirait dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Kamis (13/12/2012).
Menurut dia, sepanjang SK Migas melakukan fungsinya dengan juga mengacu kepada pasal-pasal yang ada dalam UU Migas yang pada dasarnya masih berlaku, maka keberadaan SK Migas tidak perlu dipermasalahkan atau dikhawatirkan.
Sirait menyatakan, tak sependapat dengan pandangan sejumlah elite politik yang meminta agar segera dibentuk badan pengganti BP Migas yang tidak langsung diketuai oleh pemerintah atau menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Menurutnya, badan yang mengatur tentang hulu migas tidak bisa lepas dari kendali dan kontrol pemerintah dan ini sudah diamanatkan dalam UU No 22/2001 tentang Migas, khususnya pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa minyak dan gas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan penguasaannya oleh negara, diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.
Sebelumnya mantan Deputi Operasi BP Migas Budi Indarto mengatakan bahwa dibentuknya SK Migas sebagai pengganti sementara adalah tindakan yang harus dilakukan untuk memastikan adanya jaminan kepastian atas investasi KKKS.
”Masyarakat sudah mengetahui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membatalkan atau menghapus pasal-pasal dalam UU Migas terkait dengan keberadaan BP Migas, tetapi tidak tentang pasal yang berkaitan dengan tata cara dan atau yang mengatur keberadaan KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) dan tata cara pelaksanaan eksploitasi eksplorasi migas,” jelas Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Tunggul K Sirait dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Kamis (13/12/2012).
Menurut dia, sepanjang SK Migas melakukan fungsinya dengan juga mengacu kepada pasal-pasal yang ada dalam UU Migas yang pada dasarnya masih berlaku, maka keberadaan SK Migas tidak perlu dipermasalahkan atau dikhawatirkan.
Sirait menyatakan, tak sependapat dengan pandangan sejumlah elite politik yang meminta agar segera dibentuk badan pengganti BP Migas yang tidak langsung diketuai oleh pemerintah atau menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Menurutnya, badan yang mengatur tentang hulu migas tidak bisa lepas dari kendali dan kontrol pemerintah dan ini sudah diamanatkan dalam UU No 22/2001 tentang Migas, khususnya pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa minyak dan gas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan penguasaannya oleh negara, diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.
Sebelumnya mantan Deputi Operasi BP Migas Budi Indarto mengatakan bahwa dibentuknya SK Migas sebagai pengganti sementara adalah tindakan yang harus dilakukan untuk memastikan adanya jaminan kepastian atas investasi KKKS.
(gpr)
Lihat Juga :