Pengoplos bakso terancam 5 tahun penjara
Jum'at, 14 Desember 2012 - 13:51 WIB
Pengoplos bakso terancam 5 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, para pembuat bakso oplosan yang mengandung bahan-bahan yang tidak semestinya, seperti daging babi, bisa dihukum penjara hingga 5 tahun atau denda senilai Rp2 miliar.
"Maksimum 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Demi melindungi masyarakat dari bakso oplosan ini, Kemendag berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperketat pengawasan terhadap bakso. "Secara sistematis bersama Kementan dan Kemenkes kami terus melakukan pemantauan," lanjut dia.
Selain itu, Bayu juga mengungkapkan, saat ini Kemendag tengah melakukan pengujian terhadap sejumlah sample bakso yang diduga mengandung bahan-bahan tak layak konsumsi.
"Saat ini masih diuji di Laboraturium IPB dan BPOM. Hasilnya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita peroleh," tutupnya.
"Maksimum 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Demi melindungi masyarakat dari bakso oplosan ini, Kemendag berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperketat pengawasan terhadap bakso. "Secara sistematis bersama Kementan dan Kemenkes kami terus melakukan pemantauan," lanjut dia.
Selain itu, Bayu juga mengungkapkan, saat ini Kemendag tengah melakukan pengujian terhadap sejumlah sample bakso yang diduga mengandung bahan-bahan tak layak konsumsi.
"Saat ini masih diuji di Laboraturium IPB dan BPOM. Hasilnya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita peroleh," tutupnya.
(gpr)
Lihat Juga :